Girang Bener, Non Sertifikasi Auto Mudah Dapat Serdik, Tak Perlu Ikut PPG Dalam Jabatan, Guru Hanya Perlu...

25 Januari 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi. Bagi guru non sertifikasi kategori tertentu kini bisa lebih mudah untuk dapatkan sertifikat pendidik atau serdik di tahun 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru non sertifikasi kategori tertentu kini bisa lebih mudah untuk dapatkan sertifikat pendidik atau serdik di tahun 2023.

Kemudahan untuk dapatkan serdik bagi guru tertentu sebagaimana Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada permendikbud tersebut, termuat sejumlah aturan terbaru terkait prosedur bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan serdik.

Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud pada Permendikbud tersebut, yakni guru dalam jabatan. Dalam hal ini, guru dalam jabatan hanya perlu melewati tes pengetahuan saja dalam bentuk tes tulis.

Untuk bisa mendapatkan serdik, guru harus dinyatakan lulus dalam program PPG, dan untuk guru dalam jabatan yang dimaksud harus dinyatakan lulus pada PPG dalam jabatan.

Lalu pertanyaannya, bagaimana cara mudah untuk dapatkan serdik tanpa harus mengikuti PPG dalam jabatan?

Baca Juga: Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

Jawannya yakni guru dalam jabatan harus mengikuti program guru penggerak terlebih dahulu.

Sebab, bagi guru yang telah mengikuti guru penggerak, untuk dapatkan serdik hanya perlu menjalankan tes pengetahuan secara tertulis saja pada PPG dalam jabatan.

Sejalan dengan hal tersebut, pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 disebutkan bahwa, salah satu peserta PPG dalam jabatan yakni guru yang telah mengantongi sertifikat guru penggerak.

Dengan diperolehnya sertifikat guru penggerak, maka guru yang mengikuti PPG dalam jabatan tak perlu lagi menjalani beban belajar 36 SKS. Hal ini sebagaimana tertulis pada pasal 16.

Baca Juga: Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?

Dengan diperolehnya sertifikasi guru penggerak, guru non sertifikasi yang termasuk pada guru dalam jabatan akan otomatis diberikan penghargaan 36 SKS sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan.

Kabar yang menggembirakan lainya bagi guru dalam jabatan tersebut, yakni pada pasal 24 dijelaskan pula bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak tidak mesti menempuh pembelajaran pada PPG dalam jabatan.

Dan ternyata bagi guru penggerak, juga tidak akan menempuh uji komprehensif.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

Namun, hal terpenting yang mesti dilakukan oleh guru penggerak pada PPG dalam jabatan yakni diharuskan melaporkan tugas yang telah diselesaikan selama mengikuti program pendidikan guru penggerak.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler