BERITASOLORAYA.com – Terdapat regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Terdapat informasi terkait perolehan sertifikasi bagi sejumlah guru yang SK pengangkatannya mulai dari 2016 hingga 2025.
Apakah benar untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi, guru yang SK pengangkatan 2016 hingga 2025 hanya dapatkan 18 SKS saja saat PPG Dalam Jabatan?
Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir halaman, agar informasi yang anda peroleh utuh tidak terpotong.
Kemdikbud telah resmi merilis regulasi terkait perolehan sertifikat pendidik atau sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan.
Adapun penjelasan seputar prosedur dapatkan sertifikasi yakni tertuang pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
Pada permendikbud tersebut, diterangkan sejumlah guru kategori tertentu tidak harus mendapatkan SKS beban belajar yang full atau utuh saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Bisa Saja. Tapi...
Hadirnya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan pengganti dari Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 yang berisi tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik atau sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Hal yang harus dipahami pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, terdapat istilah guru dalam jabatan.
Yang dimaksud guru dalam jabatan sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut, adalah guru yang dinyatakan telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.
Merujuk pada regulasi terbaru, bahwa guru yang termasuk pada kategori guru dalam jabatan dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau.
Bukan hanya itu, guru dalam jabatan juga dapat mengikuti beban belajar sebagian saja. Itu berarti, guru dalam jabatan tidak mesti mendapatkan 36 SKS pada PPG Dalam Jabatan.
Lantas, siapa sajakah yang tidak akan mendapatkan 36 SKS secara utuh pada PPG Dalam Jabatan?
Pertama, yaitu guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015
Bagi guru kategori ini, pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan maka akan mendapatkan kesetaraan 24 SKS.
Dengan demikian, saat mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya perlu menjalani beban belajar sebanyak 12 SKS saja.
Kedua, bagi guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Bagi guru kategori ini, maka akan mendapatkan kesetaraan 18 SKS. Itu artinya, guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025, hanya akan menempuh beban belajar sejumlah 18 SKS saja.***