BERITASOLORAYA.com – Selamat berbahagia bagi guru penggerak yang ingin memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Bagi guru penggerak yang telah dinyatakan lulus program pendidikan guru penggerak atau PGP akan dapat mudah dapatkan sertifikasi pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.
Akan banyak keuntungan yang didapat bagi guru penggerak untuk sertifikasi pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada batch selanjutnya.
Bagi guru sertifikasi akan memperoleh setidaknya dua keuntungan besar pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Keuntungan tersebut akan membawa guru penggerak cukup lakukan hal penting ini saja pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Apa itu? Simak artikel ini hingga selesai.
Sebelum mengetahui langkah apa saja yang perlu dilakukan oleh guru penggerak pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan, perlu tahu terlebih dahulu keuntungan yang diperoleh guru penggerak jika ikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 Bisa Dikurangi Karena 3 Hal Ini, Sebelum 31 Januari?
Keuntungan Pertama
Terdapat Permendikbud terbaru yang berkenaan perihal prosedur PPG Dalam Jabatan.
Adapun Permendikbud tersebut yakni Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022. Didalamnya diterangkan beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi guru penggerak.
Salh satunya tertuang pada pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta pada PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya, untuk dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, tidak perlu lagi menempuh beban belajar 36 SKS, sesuai dengan pasal 16.
Merujuk pada pasal ini, guru penggerak akan diuntungkan, yakni akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan dengan 36 SKS tersebut.
Diterangkan pula pada pasal 24 ayat a, bahwa untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana ditempuh peserta PPG dalam jabatan.
Keuntungan Kedua
Keuntungan lain yang didapat guru penggerak yaitu tidak perlu mengikuti uji komprehensif.
Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?
Itu tandanya guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk dapat mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.
Lantas, hal apa saja yang mesti ditempuh atau dilakukan oleh guru penggerak saat mengikuti PPG dalam jabatan?
- Bagi guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak.
Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 24 ayat b pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
- Bagi guru penggerak diharuskan mengikuti uji kompetensi pada PPG dalam jabatan.
Untuk poin dua ini, secara teknis pelaksanaannya, uji kompetensi ini dilakukan pasca guru penggerak selesai melaksanakan PPL.
Adapun ujian pengetahuan yang akan dilalui adalah uji kinerja dan uji pengetahuan.
- Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka akan memperoleh sertifikat pendidik atau serdik yang diterbitkan oleh LPTK nya masing-masing.
Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***