Tahun 2023, Ada Kemudahan bagi Guru Non Sertifikasi dalam Program Unggulan Kemdikbud Ini. Apakah Itu?

1 Februari 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi peserta PPG Dalam Jabatan /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi pantas bahagia. Pasalnya, Kemdikbud memberikan sebuah kabar baik di tahun 2023.

Kabar baik yang diberikan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi tersebut bersumber dari Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebagaimana diberitakan Kemdikbud, guru non sertifikasi akan lebih mudah mendapatkan sertifikat pendidik, seperti tercantum dalam Permendikbud tersebut.

Hal itu berkaitan dengan kemudahan para guru non sertifikasi dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Tendik yang Tidak Lakukan Ini Terancam Gagal Dapat...

Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi berkaitan dengan persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan tersebut adalah bagi guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif sampai saat ini, dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Pada bab 1 tentang Ketentuan Umum, khususnya di pasal 4 Permendikbud tersebut, tercantum bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025.

Selain itu, terdapat pula penjelasan tentang maksud dari guru dalam jabatan, yaitu guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Selanjutnya , guru yang telah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus ujian nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tidak termasuk guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan, latihan profesi guru yang belum lulus uji kompetensi.

Baca Juga: Makna Isra Mi'raj dalam Kehidupan, Ini Perjalan Rasulullah ke Sidratul Muntaha 

Selain hal itu, Kemdikbud juga telah mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan syarat guru non sertifikasi mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu:

1. Guru yang memiliki status guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana S1 atau D4
3. Guru yang mempunyai NUPTK
4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan
5. Guru yang sehat jasmani dan rohani
6. Guru yang bebas narkotika
7. Guru yang berkelakuan baik
8. Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik

Baca Juga: Kelanjutan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos, Poin Nomor 3 Jangan Salah

Demikianlah info mengenai persyaratan yang harus dipahami oleh guru non sertifikasi, agar nantinya bisa dengan mudah mengikuti PPG Dalam Jabatan saat program tersebut dibuka.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler