2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru

6 Februari 2023, 08:15 WIB
2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Guru sertifikasi mendapat kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Info dari Kemdikbud dan Kemenkeu untuk guru sertifikasi mengacu pada surat edaran dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Lantas informasi apakah itu? Berikut informasi gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu untuk guru sertifikasi, yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Februari Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kategori Ini Akan Diumumkan, Yang Dinanti Banyak Honorer

1. Surat Edaran Kemdikbud

Terdapat surat edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud untuk para guru yang mengajar di daerah-daerah.

Surat edaran Kemdikbud tersebut merupakan surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang berkaitan dengan guru-guru di daerah.

Disebutkan bahwa, berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah

Baca Juga: Kabar Gembira 2023, 12 Ribuan Guru Dapat Insentif Lebih Besar, Kenaikannya Lumayan, Selamat!

Disebutkan dalam surat edaran, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang disalurkan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik. Tujuannya memberi penghargaan atas profesionalitas guru dalam mendidik.

Besaran yang diberikan sejumlah satu bulan gaji pokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Sementara tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah non sertifikasi serta memenuhi kriteria sebagai penerima
tambahan penghasilan.

Besaran yang diberikan sejumlah Rp250.000,-/bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN

Alokasi anggaran untuk TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik yang termuat dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 mengenai Guru.

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu pada PP No. 12 tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemda dapat menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan di suatu daerah atas persetujuan DPRD.

TPP ASN Daerah besarannya berbeda di masing - masing daerah sesuai dengan kemampuan daerah.

Baca Juga: Yes, Ada Kemudahan dari Kemdikbud, Guru Bisa Sertifikasi dengan Sangat Mudah Khususnya untuk yang...

Tambahan penghasilan diberikan untuk guru berdasarkan pertimbangan:

a. Beban kerja, sesuai dengan beban kerja disalurkan kepada Pegawai ASN yang sudah dibebani pekerjaan untuk
menyelesaikan tugas yang dinilai telah melampaui beban kerja normal.

b. Tempat bertugas,

Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai ASN yang pada pelaksanaan tugasnya di Daerah dengan mempunyai tingkat kesulitan tinggi dan Daerah terpencil.

c. Kondisi kerja

Tambahan penghasilan juga melihat dari kondisi kerja yang berada di lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.

Baca Juga: Lirik Lagu Mesra-mesraannya Kecil-kecilan Dulu oleh Sal Priadi, Tunggu Sampai Semua Mereda

 d. Kelangkaan profesi

Tambahan penghasilan diberikan sesuai kelangkaan profesi dalam melaksanakan tugas yang mempunyai kemampuan khusus dan langka.

 e. Prestasi kerja

Tambahan penghasilan diberikan untuk yang mempunyai prestasi kerja yang tinggi dan atau inovasi.

 f. Pertimbangan objektif lainnya

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif sepanjang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Ide Penghasilan Anak Muda Tanpa Modal, Terakhir Bisa Hasilkan Banyak Pendapatan

2. Info dari Kementerian Keuangan

Informasi ini berdasarkan buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN TA. 2023. Kemenkeu menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru sudah dianggarkan.

Dana anggaran TPG tahun 2023 direncanakan sekitar Rp50, 450,6 miliar.

Sementara untuk THR juga sudah dianggarkan sebagaimana tercantum dalam buku nota II Keuntungan. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler