Kabar Baik, 8.120 Guru Non Sertifikasi Akan Terima Uang Hingga 1 Juta, Cek Daerahmu Termasuk?

9 Februari 2023, 05:20 WIB
Ilustrasi. Ada kabar baik nih bagi para guru non sertifikasi di swasta tentang pemberian honorarium di awal Februari tahun 2023 /Tangkap layar situs infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik nih bagi para guru di awal Februari. Kabar tersebut terkait akan adanya pencairan honor bagi guru kategori tertentu.

 

Kabar baik tersebut dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bahwa guru swasta yang termasuk pada guru non sertifikasi akan terima honor.

Penerima honor, atau guru swasta non sertifikasi yang memenuhi kriteria khusus adalah salah satunya.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Dianggap oleh Nabila Taqiyyah, Ceritakan Seseorang yang Dipandang Sebelah Mata

Jumlah guru swasta di Kabupaten Kudus yang mendapatkan honor guru pada tahun 2023 ini sebanyak 8.120 guru swasta.

 

Jumlah guru penerima honor tersebut meningkat dari tahun 2022 sejumlah 1.713 guru swasta .

“Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru,” ujar Bupati Kudus Hartopo.

Baca Juga: Bisa Bikin Rezeki Lancar, Inilah Amalan Pelunas Hutang dari Rasulullah. Mbah Moen : Baca Diwaktu Fajar

Besaran nominal honor guru telah diputuskan sebelumnya, bahwa untuk tahun 2023 sekarang ini bukan besaran honor yang ditambah, melainkan jumlah penerimanya yang bertambah.

 

Oleh karenanya, Menurut Bupati Kudus Hartopo, nominal honor guru yang dapat diterima paling rendah senilai Rp 350 ribu, sedangkan jumlah terbesar senilai Rp 1 juta per guru swasta.

Diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Kudus , Hartopo akan terus mengupayakan agar guru swasta yang menerima honor agar masih bisa diusulkan nama-namanya.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas dan Dilancarkan Rezeki. Buya Yahya : Biarpun Hutangmu Segunung, Allah Bantu

 

Hal tersebut menurutnya, Ia masih bisa membahas hal-hal yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.

“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” ungkap Bupati Kudus Hartopo sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.

Berdasarkan jumlah penerima honor sebanyak 8.120 yang bertambah 1.713 guru, tentu juga membuat anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Kudus bertambah.

 

Baca Juga: Rezeki Karir Bisa Melejit dan Cemerlang, Ustadz Abdul Somad : Malam-malam Amalkan Doa Ini

Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii juga menuturkan, dengan adanya penambahan jumlah penerima honor, maka anggaran untuk honor guru juga bertambah.

“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” ungkapnya.

Adapun daftar guru swasta yang berstatus non sertifikasi penerima honor untuk peningkatan kesejahteraan guru antara lain adalah sebagai berikut :

 

Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy

1. Yakni guru Raudhatul Athfal (RA);

2. Yakni guru TPQ;

3. Yakni guru madrasah diniyah;

4. Yakni guru sekolah minggu;

5. Yakni guru sekolah Budha;

6. Yakni guru sekolah Hindu;

7. Dan yang terakhir guru agama Kristen Katolik

 

Baca Juga: Mau Diet Aman? Simak Deretan Menu Makanan yang Ampuh Tanpa Konsumsi Obat!

Merujuk pada peraturan Bupati Kudus perihal Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di Kudus, guru non sertifikasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan sebagaimana peraturan Bupati Kudus tersebut antara lain :

Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;

Kedua, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;

 

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

Ketiga, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;

Keempat, saat ini, guru penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;

Kelima, terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;

Itulah lima syarat utama yang harus dipenuhi guru swasta yang berstatus non sertifikasi, sebagai penerima honor.

Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru swasta yang berstatus non sertifikasi berbeda jumlahnya.

 

Baca Juga: Cara Membuang Sampah obat yang Benar Berdasarkan Jenisnya. Salah, Bisa Berdampak Ini!

Jumlah yang berbeda tersebut disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar serta jumlah murid.

Bagi guru penerima honor, besaran nominal honor yang akan didapat sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler