Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK

16 Februari 2023, 16:53 WIB
Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk semua guru sertifikasi mulai Maret 2023, yang berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kabar baik untuk semua guru sertifikasi jenjang PAUD hingga SMK ini terkait dengan alokasi anggaran tahun 2023.

Hal ini juga berkaitan dengan tunjangan guru sertifikasi yang akan diberikan pada tahun 2023 ini.

Info untuk guru sertifikasi ini berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor S-173/PK/2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Baca Juga: Hore, Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Akan Dibuka, Ini Timeline Lengkap Pendataannya

Lebih lanjut surat edaran dari Kemenkeu ini membahas mengenai penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan mengenai rincian alokasi transfer ke Daerah TA 2023 yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, hibah ke Daerah, dana alokasi khusus nonfisik, dana otonomi khusus Provinsi Aceh, dana otonomi khusus di Provinsi di Papua, dana keistimewaan D.I. Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal.

Lebih lanjut mengenai rincian alokasi anggaran TA 2023 juga turut dijelaskan melalui laman resmi kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Maaf, Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya, Cek Selengkapnya...

Pada alokasi transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN TA 2023 mencapai jumlah sebesar Rp814,72 triliun.

Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun

2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp196,00 triliun

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun

Dari DAK tersebut ada dua jenis, yakni DAK fisik dan nonfisik.

Untuk DAK fisik diperuntukkan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan Infrastruktur dan juga ketahanan pangan.

Baca Juga: Meski Tenaga Honorer Tak Jadi ASN, Tetap Bisa Tempuh Pola Ini. Lebih Menyejahterakan?

Selain itu untuk DAK nonfisik diperuntukkan memberikan TPG, TKG, dan tamsil guru.

Dari informasi di atas menjawab isu yang tengah beredar di kalangan guru,  mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dibayarkan di tahun 2023 ini.

Kemenkeu telah membuat anggaran untuk memberikan guru tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini.

Untuk pemberian TPG nya sendiri dilakukan dengan mekanisme triwulan atau tiga bulan sekali, pada tahun 2023 ini, maka akan diberikan pada bulan Maret.

Nantinya Pemerintah Pusat akan memberikan kepada Pemerintah Daerah , barulah nanti Pemda akan memberikan ke rekening guru.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler