Guru Non Sertifikasi Cermati Syarat agar Dapat Tunjangan dari Kemdikbud Tahun 2023 Ini, Bisa Masuk Rekening?

20 Februari 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi, Guru Non Sertifikasi Cermati Syarat agar Dapat Tunjangan dari Kemdikbud Tahun 2023 Ini /PORTAL PURWOKERTO /Pexels/Ahsan Jaya

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk guru yang belum sertifikasi datang dari Kemdikbud. Simak semua infomasinya ya.

Kabar gembira dari Kemdikbud ini berisi seputar tunjangan dan bonus untuk guru non sertifikasi, sehingga akan menjadi hal penting yang harus diketahui oleh guru.

Menurut informasi penting ini, disebutkan bahwa guru akan menerima tunjangan langsung dari Kemdikbud dengan nominal yang cukup besar.

Tidak hanya itu, tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non sertifikasi tersebut kabarnya akan diberikan secara langsung kepada para penerima.

Informasi pencairan tunjangan dari Kemdikbud ini akan menjadi hal gembira sebab Kemdikbud memang selalu berkomitmen untuk mensejahterakan para guru.

Baca Juga: Yes, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang

Para guru lah yang telah  mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpelosok sekalipun.

Pemberian tunjangan dari Kemdikbud kepada para guru non sertifikasi tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi karena telah bersemangat dan tidak kenal lelah mengajar anak-anak bangsa.

Pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi ini juga menjadi salah satu yang sudah diatur oleh Kemdikbud dalam Peraturannya.

Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya.

Baca Juga: Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

Namun ingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tunjangan dari Kemdikbud:

- Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian

- Datanya harus tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV

- Harus mempunyai NUPTK

- Terdaftar aktif pada Dapodik

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab SNBP 2023 bagi Calon Mahasiswa, Mulai Pengaruh Peringkat Sampai Info Daftar Ulang

Bagi guru yang masuk dalam kategori tersebut, maka berbahagialah karena mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud.

Dan bagi guru yang belum memenuhi syarat, maka bisa segera memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung.

Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler