Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

- 20 Februari 2023, 22:48 WIB
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Peraturan terbaru terkait pakaian seragam siswa/i di Indonesia telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pakaian seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Aturan ini menyebutkan bahwasanya “Model dan warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SMP dan SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua”.

Baca Juga: Yes, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditsmp.kemendikbud, pada Senin, 20 Februari 2023, berikut adalah model dan warna beserta atribut pakaian seragam nasional SMP dan SMPLB:

1. Pakaian Seragam Siswa Nasional

Pakaian seragam peserta didik putra terdiri dari dua model, yakni model pertama memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x