Siap-Siap Dapat KIP Kuliah bagi yang Belum, Kemendikbud akan Reshuffle Penerima Sebelumnya dengan Alasan Ini

25 Februari 2023, 12:58 WIB
KIP Kuliah dari Kemendikbud untuk mahasiswa /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Terkait dengan isu evaluasi Kemendikbud perihal penerima bantuan KIP Kuliah, Anda perlu menyimaknya.

Belakangan ini ramai dibicarakan soal keakuratan tentang pendistribusian penerima bantuan KIP Kuliah yang dirasa kurang tepat sasaran oleh warganet.

Pasalnya, banyak penerima bantuan KIP Kuliah yang menyalahgunakan dana itu untuk keperluan keperluan pribadi, termasuk gaya hidup.

Hal itulah yang menjadi keresahan bagi warganet. Padahal bantuan KIP Kuliah memang diperuntukkan bagi mahasiswa-mahasiswa yang benar-benar mengalami kendala ekonomi.

Baca Juga: Tanpa Tes, 4 Bidang Tenaga Honorer Bisa Diangkat Langsung sesuai Juknis ini, Jabatanmu Termasuk?

Bantuan KIP Kuliah merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan primer selama masih berstatus mahasiswa, bukan untuk menunjang gaya hidup.

Maka dari itu, Kemendikbud akan segera mengevaluasi terkait dengan masalah ini. Kemendikbud meminta pertanggungjawaban perguruan tinggi atas evaluasinya tentang keakuratan penerima bantuan KIP Kuliah.

Kemendikbud juga melakukan antisipasi jika penerima manfaat bantuan KIP Kuliah di-reshuffle oleh perguruan tinggi karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberikan Kemendikbud dan perguruan tinggi. 

Baca Juga: Laga Panas Liga Spanyol: Mempertemukan Derby Madrid Real Madrid vs Atletico Madrid

Jika itu terjadi, maka bantuan KIP Kuliah akan dicabut. Kemudian Kemendikbud menetapkan adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah sebagai pengganti.

Puslapdik Kemendikbud menyebutkan kriteria atau kategori penerima bantuan KIP Kuliah sebagai pengganti. Namun sebelum itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti harus melalui evaluasi dan verifikasi.

Setelah melalui evaluasi dan verifikasi, perguruan tinggi dapat melakukan pengajuan nama-nama penerima bantuan KIP Kuliah sebagai pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah yang di-reshuffle.

Berikut ini daftar kriteria yang pantas untuk menggantikan mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah sebelumnya.

Baca Juga: RESMI, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Sinkronisasi Akhir 28-29 Februari 2023

1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah tidak melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti.

2. Calon pengganti bantuan KIP Kuliah harus mahasiswa berstatus aktif dan memiliki persyaratan-persyaratan yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi.

3. Perguruan tinggi harus memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non akademik yang tergolong memiliki latar belakang keluarga yang tidak mampu. 

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1 Pekan 27, Catat Jadwal Pertandingannya, Jangan Sampai Terlewatkan!

Berstatus mahasiswa semester yang sama dengan penerima bantuan KIP Kuliah sebelumnya. Mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Terkait dengan besaran rupiah yang diterima oleh mahasiswa pengganti, pihak Kemendikbud menetapkan bahwasanya menyatakan untuk besaran rupiahnya akan tetap seperti penerima KIP Kuliah sebelumnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler