Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

9 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022 /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 harus mengumpulkan persyaratan dokumen.

Diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah, baik untuk penerima yang lolos maupun yang tidak mendapatkan penempatan.

Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Kepegawaian Negara menyampaikan melalui Instagram @wibisanabima jika sudah terdapat  396 Pemda yang mengumumkan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu daerah yang sudah menyampaikan pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Motor Listrik atau Molis Peluang Bisnis Masa Depan, Pertamina NRE Gandeng Grab Dan Gojek

Berikut langkah selanjutnya yang harus dilakukan Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Peserta yang "LULUS" seleksi PPPK guru diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah:

- Pas photo terbaru, pakaian formal (kemeja putih) dengan latar belakang foto merah

- Dokumen ljazah asli 

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini! Segera Cek sscasc.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id

- Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani peserta dan bermaterai 10.000 (DRH diisi terlebih dahulu, lalu di print, setelah itu tempel foto dan tanda tangan di atas materai, baru di-scan dan diupload).

- Surat Pernyataan 5 (lima) poin ditandatangani peserta dan bermaterai, yang isinya tentang:

1) Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap, hal itu karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2  tahun atau lebih;

2) Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Intip Biaya UKT ITB, Paling Sedikit Berapa Juta?

Peserta tidak pernah diberhentikan tidak hormat saat menjabat CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

3) Tidak menjabat CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI, Polri.

4) Tidak berkedukan sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat partai politik praktis.

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib MotoGP Setelah Ditinggal Valentino Rossi?

- Mengunggah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian.

- Mengunggah Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang  PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Mengunggah Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan lembaga.

Proses usul penetapan NI PPPK Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022  akan diumumkan melalui https://sscasn bkn.go.id/.

Baca Juga: HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

Proses pengusulan NI PPPK dilakukan sebagai langkah pengakuan menjadi ASN PPPK. Maka, pengunggahan dokumen harus diperhatikan.

Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi di laman resmi https:/bkpsdm.bondowosokab.go.id. atau website instansi daerah masing-masing.

Apabila terdapat perubahan, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler