BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru 2022 tengah berlansung di sejumlah wilayah yang sebagian besar pesertanya adalah para guru honorer.
Pada dasarnya seleksi PPPK guru 2022, diselenggarakan pemerintah untuk merekrut tenaga pendidik khususnya guru honorer yang berkualitas bagus dan profesional di bidangnya.
Namun baru-baru ini, di wilayah Provinsi Riau diberitakan telah ditemui sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 dan hal ini telah diadukan oleh para guru honorer ke DPRD setempat.
Sejumlah guru honorer diberitakan telah datang menghadap ke Komisi V DPRD Riau pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan tujuan mengadukan kecurangan dalam seleksi PPPK guru 2022.
Ratusan guru honorer tersebut menemukan indikasi kecurangan seleksi yang tidak berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Mereka mengadukan adanya lebih kurang 1000 kecurangan yang telah mereka investigasi saat pelaksanaan seleksi tersebut.
Bertindak sebagai kuasa hukum para guru honorer tersebut, Parlindungan memberikan sejumlah keterangan terkait kecurangan tersebut.
“Dari 7.297 kuota itu kami temukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis 1000 kasus, itu merata di seluruh kabupaten dan Kota Riau,” kata Parlindungan.
Salah satu kecurangan yang ditemukan adalah adanya peserta yang lulus PPPK walaupun persyaratan kewajiban mengabdi selama 3 tahun belum dipenuhi.
Baca Juga: Tanggal 22 Maret, Seleksi PPPK Guru 2022 Sampai Tahap Apa? Cek Jadwal hingga Proses Pemberkasan
Parlindungan mengatakan, pengajuan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mereka lakukan apabila kasus ini tidak mendapat tanggapan pemerintah.
Dasarnya adalah karena adanya indikasi KKN dalam kasus kecurangan tersebut, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Karmila Sari selaku Ketua Komisi V DPRD Riau mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap keinginan para guru honorer tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Karmila juga mengungkapkan adanya 5 poin yang perlu untuk ditindaklanjuti terkait adanya kasus kecurangan tersebut, yaitu:
1. Meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi kelulusan seleksi PPPK guru 2022.
2. Meminta Dinas Pendidikan untuk menunda diterbitkannya Surat Keputusan (SK) hingga adanya kejelasan proses hukum yang ditempuh para guru honorer.
3. Mengimbau Dinas Pendidikan agar menjalankan proses rekrutmen dengan berdasarkan pada Permanpan No. 20 tahun 2022 dan Juknis Kemdikbud No.20 tahun 2022.
4. Meminta Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan guru PPPK yang telah lulus ke sekolah induk masing masing dan berlaku untuk kategori P1,P2, P3.
5. Meminta Dinas Pendidikan memberikan penempatan yang jelas bagi guru PPPK yang tidak ada penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.***