SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...

24 Maret 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com Tunjangan sertifikasi guru sudah mulai disalurkan oleh Kemenkeu dalam dana alokasi khusus atau DAK non-fisik. Guru sertifikasi harus siap-siap karena tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 akan segera cair. DAK non-fisik terdiri dari berbagai kucuran dana yang dipergunakan untuk BOSP, BOK, hingga dana untuk koperasi dan UMKM termasuk juga dana untuk tunjangan untuk guru.

Tunjangan guru tentunya mencakup tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil.

Menurut UU No. 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023, DAK non-fisik direncanakan akan mencapai Rp130 triliun yang di dalamnya juga termasuk alokasi dana untuk tunjangan guru ASN. Dana tunjangan bagi guru ASN ini akan dikucurkan sebanyak Rp53 triliun.

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

Melalui Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI No.204/PMK.07/Tahun 2022, menjelaskan bahwa kementerian maupun lembaga melakukan penghitungan DAK non-fisik yang nantinya disalurkan pada daerah-daerah untuk provinsi/kabupaten/kota.

Tunjangan sertifikasi guru juga termasuk ke dalam jajaran alokasi DAK, hal ini dijelaskan oleh Pasal 10 ayat 1 huruf c, bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru ASN di daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru, yang telah memiliki sertifikasi pendidik dikali gaji PNS atau gaji PPPK selama 12 bulan.

Perhitungan alokasi dana untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus dan tamsil dengan mempertimbangkan perkiraan adanya kurang salur serta sisa dana di RKUD atas penyaluran dana di tahun sebelumnya.

Sementara itu, ada pula dana cadangan dalam DAK yang digunakan untuk alokasi tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Ada 27.000 Aplikasi Pemerintah dan 10.799 Komplain, Menteri PANRB: Arahan Presiden Semua Harus Ringkas

TPG yang menggunakan dana cadangan DAK, berdasarkan perkiraan jumlah guru ASN di daerah pada tahun anggaran berkenaan dan tentunya telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Kabarnya dana tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan tiap triwulan dengan ketentuan seperti berikut:

Triwulan 1 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 30% dari pagu alokasi dana DAK yang paling cepat akan cair pada bulan Maret tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer atau Non ASN Diberi Jalan Tengah Win-Win Solution oleh Menpan RB dan DPR

Triwulan 2 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan.

Triwulan 3 tunjangan yang akan disalurkan sebesar 25% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat pada bulan September tahun anggaran berjalan.

Triwulan 4 tunjangan yang akan disalurkan sebanyak 20% dari pagu alokasi DAK dan pencairannya paling cepat di bulan November tahun berkenaan.

Baca Juga: HORE, Honorer Dapat Kabar Gembira, Bisa Jadi PNS Tanpa Harus Mengikuti Tes, Simak Bagaimana Caranya...

Pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada Kemdikbud dan Kemenkeu secara semesteran dengan ketentuan seperti berikut:

a. Laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru semester 2 tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 1,

b. Laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi semester 1 tahun berkenaan sebagai syarat penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 3.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler