Tenaga Honorer Guru Berbahagia, Masih Bisa Mengabdi di Sekolah, Nanti ini Sumber Gajinya

28 Maret 2023, 08:59 WIB
Guru honorer tetap dapat bekerja dan dapat gaji dari dana ini /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Di tengah penghapusan tenaga honorer, guru honorer berbahagia sebab masih bisa mengabdi di sekolah.

Bahkan, aturan tenaga honorer guru yang masih berkesempatan dalam mengajar atau mengabdi di sekolah dituangkan dalam juknis resmi pemerintah.

Di samping itu, juknis yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer pada dasarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.

Wacana bahwa tenaga honorer nantinya akan dirumahkan, memang sudah disampaikan dalam PP tersebut, tentang hanya akan ada dua jenis kepegewaian di instansi pemerintah.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Khofifah Bagikan Mudik Gratis Pemprov Jawa Timur 2023, Pendaftaran 15 Hari, Jangan Terlewat!

Pada PP yang disampaikan dalam Pasal 99 menyebut, saat PP tersebut berlaku hingga diundangkannya PP, maka non ASN masih tetap melaksanakan tugas maksimal dalam jangka waktu 5 tahun.

Berdasarkan peraturan tersebut, tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk bekerja selama lima tahun dimulai berdasarkan PP tersebut ditetapkan, yang mana penetapannya pada bulan November tahun 2018.

Berdasarkan ketetapan yang diberlakukan, terdapat istilah bahwa tenaga honorer akan berakhir pada bulan November 2023. Apabila dihitung sejak PP diundangkan pada tahun 2018 hingga tahun 2023 berarti sudah mencapai hingga 5 tahun.

Baca Juga: Catat! 3 Jenis Usaha UMKM yang Tidak Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

Akan tetapi, bagi tenaga honorer guru perlu mengetahui jikalau pemerintah masih memberi kesempatan untuk mengabdi.

Nantinya guru honorer tersebut gaji yang akan diberikan berasal dari dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Namun, perlu diketahui bahwa tenaga honorer guru yang masih dipertahankan dengan gaji dana BOS terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebagaimana dilansir dalam juknis resmi pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Miliaran Dana BOP Segera Dicairkan oleh Kemenag untuk RA Sebelum Lebaran 2023

Juknis pemerintah yang dimaksud yaitu tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023. Disampaikan bahwa gaji tenaga honorer, maksimal dananya sebanyak 50% dari semua jumlah dana BOS yang diterima oleh pemerintah.

Kriteria tenaga honorer guru yang masih dipertahankan untuk mengajar disampaikan dalam halaman 14 Pasal 40, dengan ketentuan berstatus non ASN, guru honorer yang tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, belum mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Syarat guru honorer yang tercatat di Dapodik dan yang memiliki NUPTK, masih banyak guru yang belum memenuhi hal tersebut. Sebab itulah guru honorer diharapkan mengupayakan kepemilikan NUPTK dan tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

Selain kesempatan yang diberikan kepada guru honorer, tenaga honorer di instansi lainnya juga berkesempatan mengikuti rekrutmen CASN pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, rekrutmen CASN yang akan dibuka tidak hanya untuk seleksi PPPK, namun juga untuk seleksi pegawai PNS.

Prioritas seleksi PNS tahun 2023, di antaranya yaitu jabatan fungsional hakim, jaksa dan jabatan fungsional lainnya. Sementara itu, prioritas seleksi PPPK tahun 2023 adalah jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.

Demikian informasi terkait tenaga honorer dan juga rekrutmen CASN di tahun 2023 untuk seleksi pegawai PNS maupun PPPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler