Hore, Guru ASN Full Senyum, Tunjangan Ini akan Cair Jelang Idul Fitri 2023. Sri Mulyani Ungkap Detailnya...

30 Maret 2023, 16:06 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang tunjangan bagi guru ASN /Instagram @smindarwati

BERITASOLORAYA.com – Kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri memang meningkat. Demikian juga halnya yang akan dialami oleh para guru ASN yang mengabdi di semua jenjang pendidikan.

Namun, para guru ASN pantas untuk senang dengan adanya kebijakan terkait tunjangan menjelang Idul Fitri yang diambil pemerintah seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Diberitakan, guru ASN akan segera mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 seperti yang telah diumumkan oleh Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.

Pemberian tunjangan hari raya tersebut bagi guru ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Dibuka, Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2023, Tersedia 5000 Kuota untuk Keberangkatan Jabodetabek

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengharapkan agar tunjangan menjelang Idul Fitri tersebut dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui adanya kegiatan belanja produk.

Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak lupa menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut harus tetap menjaga sejumlah aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Sri Mulyani menambahkan, tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.

Bagi guru ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan ada tambahan komponen sebesar 50 persen dari yang didapatkan setiap bulan.

Baca Juga: HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Menkeu.

Hal yang sama juga akan berlaku bagi guru ASN di daerah, namun tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku.

Pembayaran tunjangan akan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, tepatnya pada H-10. Apabila ada kendala teknis, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan, yang waktunya setelah hari raya.

Kabar baik lainnya, dalam peraturan pemerintah tersebut juga mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan dengan komponen yang sama dengan tunjangan hari raya.

Baca Juga: Selamat, Kemenag akan Salurkan Tunjangan Khusus Guru Total Rp73 Miliar, Maksimal Diterima pada April 2023

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan tentang adanya pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” tutur Sri Mulyani, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.

Menutup penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menkeu juga mengharapkan agar saat merayakan Idul Fitri nantinya, masyarakat tetap dapat menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler