MASA DEPAN TENAGA HONORER, 62.645 Guru Tahun 2023 Akan Tuntas? Ini Kata Dirjen GTK Kemdikbud

1 April 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi. Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan masa depan tenaga honorer guru sebanyak 62.645 tahun 2023 akan tuntas. /Dok. Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Masa depan tenaga honorer tahun 2023 terkait rencana penghapusan dipertanyakan. Persoalan tersebut dibahas oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud ristek) Prof. Nunuk Suryani.

Mengenai kesejahteraan tenaga honorer, Nunuk mengaku waktu tidurnya kurang, bahkan Dirjen GTK itu menunjukkan ribuan pesan Whatsapp yang belum terbaca.

“Sebagian besar keluhan maupun aduan dari para guru,” kata Nunuk sehubungan dengan tenaga honorer, beberapa waktu lalu.

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer tahun 2023 ini? Bagaimana perjalanan yang diupayakan pemerintah?

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Lakukan Hal Ini untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

1. Tahun 2021

Rekrutmen ASN PPPK telah dibuka pemerintah untuk tenaga honorer sejak tahun 2021 dengan tujuan tersebut bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer, terutama guru.

Total kebutuhan formasi PPPK yang dibuka untuk tenaga honorer guru tahun 2021 sebanyak 1.002.616 dan yang diajukan Pemda sebanyak 506.252 orang.

Peserta yang mendaftar ada 925.637 orang dan yang lulus dan mendapat formasi ada 293.860 guru. Ada juga guru yang lulus, namun tidak mendapat formasi ada 193.954 orang.

Total guru yang belum lulus ada 437.823 orang dan sisa formasi PPPK 2021 sebanyak 212.392 orang.

Baca Juga: UPDATE, Tunjangan Guru PPPK Kalsel Sedang Dalam Proses. Legislator Suarakan Kejanggalannya...

2. Tahun 2022

Tahun 2022 mekanisme pengangkatan sebagai ASN PPPK dirubah menjadi tiga, yakni penempatan pertama bagi guru yang lulus PG pada 2021 di tempat tugasnya masing-masing.

Penempatan pertama diisi oleh guru lulus PG, diantaranya adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II), non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Jika formasi masih tersedia, akan dilakukan mekanisme kedua dengan kebijakan kesesuaian atau verifikasi dengan pertimbangan kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Mekanisme ketiga barulah seleksi tes yang dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Hal itu mengacu pada Permen-PAN RB 20/2022.

Baca Juga: 3 HARI LAGI, Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Ristek untuk Lakukan Ini. Paling Lambat 4 April 2023...

3. Penuntasan pelamar P-1

Berdasarkan data hingga kini, guru yang sudah lulus PPPK 544.180. Adapun pada rekrutmen tahun 2022, jumlah formasi yang diusulkan ada 319.029.

Jumlah pelamar yang mendapat formasi ada 250.320 guru, terdiri dari 130.882 P1 yang lulus tahun 2021, 7.510 P2 yakni THK II dan P3 sebanyak 108.171 tenaga honorer yang mengikuti seleksi observasi, dan sebanyak 3.757 pelamar umum.

Formasi sisa tahun 2022 ada 68.709 atau 21,5 persen yang disebabkan tidak ada pendaftarnya, paling banyak pada daerah timur.

Adapun pelamar umum yang dinyatakan lulus kurang dari 20 persen dari formasi, dan jumlah ketersediaannya tidak sesuai mata pelajaran pelamar.

Misalnya, di Kabupaten Purworejo, ada guru bimbingan konseling dengan formasi yang tersisa yakni 62 formasi dan guru kelas 147 formasi, sementara, P-1 yang yang belum mendapatkan penempatan ada 30 formasi dan prakarya enam formasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, April 2023 Guru Kategori Ini Akan Terima Tunjangan, Berkah Ramadhan…

4. Tahun 2023

Persoalan penempatan guru lulus PG untuk pelamar P1 akan diselesaikan. Berdasarkan 193.954 guru, terdapat 130.882 tendik yang mendapatkan penempatan, namun ada 62.645 guru belum mendapatkan penempatan.

“Sebanyak 62.645 guru yang belum mendapatkan formasi tersebut akan dituntaskan pada 2023,” katanya.

Berdasarkan 62.645 guru, terdapat 45.307 kebutuhan formasi yang diperlukan koordinasi dengan pemda untuk diangkat pada seleksi berikutnya, dan 17.382 guru yang terdapat kebutuhan dan diperlukan ulang peta linearitas guru.

Guru yang belum mendapat formasi karena mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, Prakarya, dan Kewirausahaan, dan Mapel lainnya.

Baca Juga: SELAMAT, Kemenag Cairkan Tunjangan bagi Guru RA dan Madrasah. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?
“Dengan diterapkannya Kurikulum Merdeka, guru Bahasa Inggris dimungkinkan untuk mengajar di SD. Dengan catatan, harus ada penyesuaian linieritas. Saat ini, kami sedang menyiapkan regulasi linearitas sehingga diharapkan persoalan P-1 ini dapat dituntaskan segera,” katanya.***

 

 


Sumber:
https://m.antaranews.com/berita/3456192/jalan-panjang-penyelesaian-persoalan-guru-honorer


Deskripsi
 

 

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler