Pengumuman Pascasanggah Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah? Berikut Informasi Terkini BKN

9 April 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 membuka pengumuman /Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi terkini terkait pengumuman pascasanggah seleksi PPPK guru tahun 2022.

Berdasarkan jadwal yang sebelumnya telah ditentukan, diinformasikan bahwa pengumuman seleksi PPPK tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023.

Meski belum ada pengumuman lebih lanjut, Pelaksana Tugas Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji meminta peserta seleksi PPPK guru agar terus memantau secara berkala pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id maupun https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: HARI INI, Jadwal Dirilisnya Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Pengumumannya di Sini  

Pasalnya, belum ada kepastian untuk keterangan jam berapa pengumuman dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dan BKN melalui akun SSCASN.

Perlu diketahui, setelah pengumuman hasil pascasanggah seleksi PPPK dirilis, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada tanggal 11 sampai 30 April 2023.

Selanjutnya, pengusulan penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Baca Juga: Menteri Keuangan Buka Suara Terkait Keterlambatan Pencairan THR 2023, PNS Ketar Ketir!

Peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah lulus juga diminta untuk menyiapkan dokumen penting, antara lain:

1. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar.

Baca Juga: THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

3. Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai.

5. Surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh peserta yang bersangkutan dan dibubuhi materai.

Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang telah dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah.

8. Surat keterangan tidak menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: INFO PENTING! Penumpang Bus DAMRI Wajib Vaksin Lengkap

Peserta perlu mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dan pastikan data-data yang diberikan adalah benar.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler