Aturan Baru Jabatan Fungsional Bikin Bapak Ibu Dosen Bahagia, Berikut Ini Aturannya

23 April 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi dosen /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sedang mempersiapkan aturan baru terkait meningkatkan transformasi ASN.

Suatu langkah yang diambil adalah melakukan pengaturan jabatan fungsional bagi para dosen, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, dengan tujuan untuk mempercepat karier dan meningkatkan kinerja para pejabat fungsional.

Ada kekhawatiran tentang penghambatan penilaian dan promosi jabatan di kalangan ASN, namun kekhawatiran ini dapat diatasi dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Baca Juga: THR Habis? Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Dengan aturan baru ini, diharapkan akan mempercepat karier dan meningkatkan kinerja para pejabat fungsional untuk ASN.

Langkah tersebut sangat penting dalam meningkatkan transformasi ASN dan akan membantu memastikan bahwa ASN dapat mencapai potensi terbaik mereka.

Dikutip laman resmi Kementerian PANRB, menurut Alex Denni, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN untuk mendukung perbaikan kinerja ASN.

RPP ini juga akan memberikan kemudahan bagi ASN untuk mengembangkan kompetensi dan membuka peluang karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka.

Baca Juga: CUMA SAMPAI 13 MEI, Peserta PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Ini Diminta Secepatnya Serahkan Berkas

RPP ini juga akan mempermudah para ASN dalam mengembangkan kompetensi mereka dan membuka kesempatan karier melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka.

Selain itu, pemerintah juga berusaha memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif. Ini semua bertujuan untuk meningkatkan transformasi ASN.

Menurut Alex, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan terkait jabatan fungsional dosen, selain RPP Manajemen ASN.

Hal ini membutuhkan pengaturan khusus karena dosen merupakan keharusan dalam undang-undang, sehingga tidak dapat disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Baca Juga: TERNYATA Usul Kebutuhan PPPK Guru yang Sedikit Karena Pemda Kesulitan? Begini Klaim dari Ketua Komisi X DPR RI

Aturan khusus mengenai jabatan fungsional dosen tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Menurut Alex, akselerasi atau percepatan jenjang karier bagi dosen masih dapat dilakukan sesuai dengan predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing.

Pada pekan lalu, pihaknya telah menerima draft masukan dari Kemdikbudristek mengenai rancangan aturan jabatan fungsional dosen yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Alex juga mengapresiasi masukan dari para dosen, termasuk analisis-analisis di media sosial yang memaparkan best practices di sejumlah negara.

Baca Juga: LOKER! Content Creator untuk Lulusan SMA atau Sederajat

Selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan dengan baik, Alex menjelaskan bahwa penyusunan aturan khusus mengenai jabatan fungsional dosen juga bertujuan untuk menjawab tantangan di bidang pendidikan tinggi.

Saat ini, tantangan tersebut semakin besar dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk bersaing di kompetisi talenta global.

Alex menambahkan bahwa pihaknya menargetkan penyusunan aturan khusus mengenai jabatan fungsional dosen segera selesai, agar dapat segera menerapkan skema manajemen karier yang lebih baik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler