Berakhir 12 Mei 2023, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Wajib Lakukan Ini Supaya Bisa Mengikuti Seleksi Akademik

26 April 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting yang perlu diketahui oleh peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meminta agar para peserta PPG Dalam Jabatan 2023 segera melakukan pemutakhiran data melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Pasalnya, pemutakhiran data ini penting dilakukan agar peserta bisa lanjut mengikuti seleksi akademik pada PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Resmi, Negara Berikan Uang Pensiun PNS Bersamaan dengan THR, PNS Golongan IV akan Cair Paling Banyak

Sebelumnya, peserta PPG Dalam Jabatan juga diminta melakukan konfirmasi kesediaan dan melaporkan diri.

Adapun pemutakhiran data yang harus dilakukan peserta ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat PPG dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Terdapat dua kategori yang menjadi target sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, antara lain:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Ini Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Anda Termasuk?

- Guru dan kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, tetapi belum mengikuti seleksi akademik.

- Guru dan kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan peserta lolos seleksi administrasi pada tahun 2022.

Lebih lanjut, data-data yang perlu dilengkapi melalui pemutakhiran diantaranya NIK, NUPTK,  serta tanggal lahir yang harus dikumpulkan melalui laman resmi verval Kemdikbud.

Baca Juga: RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

Kemudian, riwayat pendidikan calon peserta PPG Dalam Jabatan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir menggunakan dapodik sekolah.

Pemutakhiran riwayat karier calon peserta selama menjadi guru dan ketika sudah terdaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Selain itu, status kepegawaian calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dan juga jenis PTK melalui dapodik diknas.

Baca Juga: Berbeda dari Arahan Jokowi, ASN Wilayah Ini Diminta Tidak Perpanjang Mudik. Begini Penjelasan Pemkab...

Adapun mengenai status kepegawaian yang perlu dimutakhirkan antara lain PNS, CPNS, PPPK, guru honorer, serta guru swasta tetap.

Sementara itu, pemutakhiran data ini hanya dapat dilakukan sampai tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Namun, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut peserta tidak melakukan pemutakhiran data, maka dimungkinkan tidak akan terdaftar dalam uji kompetensi dan seleksi akademik.***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler