SUDAH MASUK MEI, Guru Sertifikasi dan Non Bersiap Terima Gaji Ke-13, Sri Mulyani Setuju Cair Setelah…

5 Mei 2023, 05:20 WIB
Akhirnya memasuki bulan Mei 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram/@smindrawati /

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya memasuki bulan Mei 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang akan diberikannya sejumlah uang yang nominalnya menggiurkan.

Sebelum Mei 2023 tepatnya bulan April sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengungkapkan bahwa guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan memperoleh sejumlah uang.

Uang tersebut diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi sebagai apresiasi atas jasa dalam pengabdiannya kepada negara terutama mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Karena Passing Grade Tinggi? Kemenpan RB dan BKN Turun Tangan dan Menghasilkan…

Bahkan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan keistimewaan di tahun 2023 yang tidak ada di tahun-tahun sebelumnya, utamanya untuk guru sertifikasi maupun non.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa uang yang akan diperoleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut yaitu Gaji ke-13 tahun 2023.

Gaji ke-13 yang diperoleh guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut merupakan kategori bagi guru yang telah berstatus sebagai ASN PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Ada KULIAH GRATIS! Buruan Daftar Polteknaker Tahun Ajaran 2023/2024, Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut

Selain memperoleh Gaji ke-13, guru ASN yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi sebelumnya juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Sri Mulyani telah mengungkap nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN melalui Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Passing Grade, Tenaga Honorer Akhirnya Punya Peluang Jadi ASN Melalui Ini, BKN: Kita Simulasi

Nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi yaitu terdiri dari beberapa komponen sesuai regulasi di atas.

Bagi guru ASN sertifikasi maupun non maka besaran Gaji ke-13 yang akan diperoleh jika berada di instansi pusat yaitu terdiri dari komponen:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: UTBK SNBT TINGGAL HITUNGAN HARI, Inilah Link Simulasi Tes BPPP yang Dapat Digunakan Untuk Belajar…

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)

Sri Mulyani menyatakan bahwa apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah tetap memberikan setara dengan 50% TPG bagi guru ASN.

Lalu besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi guru ASN yang berada di instansi pemerintah daerah yaitu terdiri dari komponen berikut:

Baca Juga: TPG Belum Cair? Ternyata 8 Hal Ini Harus Dicek Ulang Guru Sertifikasi di INFO GTK, Tentang SKTP?

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Adapun pencairan Gaji ke-13 bagi guru ASN berdasarkan pernyataan Sri Mulyani yaitu paling cepat pada bulan Juni 2023.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler