PENTING, Kebijakan Baru Kemdikbud Bagi Kepala Sekolah dan Guru Semua Jenjang Bisa Merugikan Jika Ini Terjadi

7 Mei 2023, 05:44 WIB
Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran BOSP di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Pada BOSP tersebut di dalamnya yaitu termasuk penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang menjadi dana bantuan untuk sekolah di semua jenjang.

Hal yang perlu diantisipasi oleh Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang yaitu terkait skema penyaluran BOSP reguler. 

Baca Juga: INFO 7 Mei untuk Pensiunan PNS, PT Taspen Tak Akan Cairkan Dana Pensiunan Jika Syarat Ini Belum Tuntas

Kemdikbud menetapkan bahwa ada pemotongan penyaluran bantuan dana pendidikan apabila terlambat dalam pelaporan.

Misalnya untuk penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari Januari hingga Juni tahun 2023, harus sudah dilaporkan pada bulan Juli 2023. 

Apabila ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran maka akan dikenakan pemotongan penyaluran sesuai masa pelaporannya. 

Baca Juga: KABAR TERBARU 7 Mei, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 2023 Telah Cair! Cek Daerahmu Disini

Contohnya, jika pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya di bulan Juli tapi baru dilaporkan pada bulan Agustus maka akan dikenakan potongan sebanyak 2%. 

Lalu jika dilaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan apabila dilaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.

Tentunya hal ini menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang untuk menjadi bahan antisipasi agar terhindar dari pemotongan anggaran.

Baca Juga: SAH, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Buruk Tentang Pencairan TPG di Tahun 2023 Jika Ini Terjadi, Bersiap!

Seperti kita ketahui bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ada perubahan. 

Melalui kebijakan baru Kemdikbud, mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2022 yang dilakukan 3 tahap berubah menjadi 2 tahap saja di tahun 2023.

Dan untuk istilah BOS kini dipadukan menjadi BOSP untuk di semua satuan pendidikan. Artinya BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan termasuk ke dalam penyaluran BOSP di tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia

Adapun penyaluran BOSP untuk tahap 1 diberikan sebesar 50% dan akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.

Sementara untuk tahap 2 akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat bulan Juli 2023.

Itulah informasi penting dari Kemdikbud maupun Kemenag kepada Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang agar mengantisipasi hal tersebut supaya tidak ada pemotongan penyaluran dana bantuan pendidikan.

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler