Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenag untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Salah Satunya tentang TPG TW 1

8 Mei 2023, 15:34 WIB
Guru sertifikasi dapat kabar gembira pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 Kemdikbud dan Kemenang serta kabar gembira lainnya bagi guru non sertifikasi /Tangkap layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenag bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi, salah satunya mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1.

Sebagaimana namanya, tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi dengan program PPG dan telah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru sertifikasi juga tentunya harus telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi Kemdikbud untuk dapat mencairkan TPG triwulan 1.

Berbeda dengan Kemenag yang membayarkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG setiap bulan, regulasi tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud mengatur penerimanya memperoleh tunjangan yang dimaksud setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Berkaitan hal tersebut, diinformasikan kabar gembira mengenai pencairan TPG triwulan 1 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud. Tidak hanya guru sertifikasi, guru non sertifikasi, khususnya guru Madrasah di bawah naungan Kemenag juga memperoleh kabar gembira serupa terkait program sertifikasi.

Baca Juga: PENTING! 10 Mei 2023 Kemendikbud Rilis Informasi Penting, Seluruh Guru dan Kepala Sekolah Dengarkan ini

Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Kemenag

Ternyata sudah ada beberapa daerah yang telah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud. 

Tidak hanya guru sertifikasi naungan Kemdikbud, guru sertifikasi naungan Kemenag juga memperoleh informasi yang sama karena sudah ada beberapa daerah yang telah membayarkan tunjangan sertifikasi guru sejauh ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, ada 34 daerah di Indonesia yang telah melakukan pembayaran TPG triwulan 1 untuk naungan Kemdikbud dan tunjangan sertifikasi guru untuk guru naungan Kemenag. Daftarnya dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: INFO GURU! 6300 Kuota PPG Kemenag Tersedia bagi Tendik untuk Pekan Depan, Cek Penjelasannya di Sini

TPG Triwulan 1 Kemdikbud

1. Kutai Timur
2. Jambi
3. Bogor
4. Cianjur
5. Provinsi Kalimantan Barat

6. Pesawaran
7. Kab. Bekasi
8. Tubaba
9. Klaten
10. Kota Serang

11. Lampung Timur
12. Tojo Una Una
13. Sarolangun
14. Tulungagung

15. Maros
16. Jember
17. Kukar
18. Yogyakarta

Baca Juga: 18 Daerah Naungan Kemdikbud dan 16 Kemenag Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

1. Jakarta Timur
2. Kampar
3. Bone
4. Lombok Timur

5. Cianjur
6. Tangerang
7. Indramayu
8. Bogor

9. Garut
10. Babelan
11. Subang
12. Jambi

13. Agam
14. Sukabumi
15. Bali
16. Cirebon

Baca Juga: SAH, Anda Mau Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru? Tendik Diminta Bersiap di Tanggal 9 Mei 2023

PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 

Kemenag mengeluarkan SE Nomor B-17.1/DJ.I.II/Dt.I.II/05/2023 perihal jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru Madrasah mapel umum tahun 2023. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru non sertifikasi di Madrasah yang mengajarkan mapel umum.

SE Kemenag tersebut menyampaikan bahwa ketentuan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru non sertifikasi di Madrasah akan mengikuti ketentuan dari Tim Nasional PPG Kemdikbud Ristek.

Kemudian, diinformasikan pula ada sejumlah LPTK dalam penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi guru Madrasah mapel umum angkatan I tahun 2023, yaitu:

- Universitas Negeri Malang

- Universitas Negeri Makassar

- Universitas Negeri Surabaya

- Universitas Muhammadiyah Malang

- Universitas Islam Malang

- Universitas PGRI Semarang

Baca Juga: Kemdikbud Bagikan Tata Tertib UTBK 2023, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Sebelum, Saat Ujian, dan Setelahnya

Kemudian, disertakan pula jadwal penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi guru non sertifikasi naungan Kemenag tersebut, antara lain:

- konfirmasi kesediaan: 26-30 April 2023

- penetapan peserta: 3 Mei 2023

- lapor diri: 4-7 Mei 2023

- orientasi mahasiswa: 8 Mei 2023

- pelaksanaan PPG Dalam Jabatan: 9 Mei - 29 Juli 2023

- UKMPPG: 31 Juli - 6 Agustus 2023.

Demikian informasi mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi guru bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag, serta PPG Dalam Jabatan bagi guru non sertifikasi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler