SABAR… Guru Sertifikasi Kategori Ini Tidak Dapat Tunjangan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya…

16 Mei 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG /freepik.com/@jcomp


BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023. Namun, ternyata guru sertifikasi yang termasuk kategori ini masih harus bersabar karena tidak akan mendapat tunjangan profesi tersebut.


Informasi terbaru mengenai pencairan TPG menjadi salah satu berita yang banyak dinantikan oleh guru sertifikasi. Pasalnya, dikabarkan tunjangan tersebut akan segera cair dalam waktu dekat.

TPG merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras yang sudah dilakukan oleh para guru sertifikasi dalam memberika pelayanan pendidikan kepada anak bangsa.

Menurut jadwal yang sudah direncanakan, pencairan tunjangan profesi ini seharusnya sudah mulai dilaksanakan mulai bulan April. Namun, hingga saat ini masih banyak guru sertifikasi yang belum menerima tunjangan tersebut.

Dana tujangan profesi guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya akan dimulai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan diberikan langsung pada guru sertifikasi.

Baca Juga: BERSABAR, Guru Sertifikasi Dapatkan Potongan Tunjangan Berdasarkan Peraturan Berikut..

Pendistribusian TPG bagi guru sertifikasi yang berada dalam naungan Kemdikbud sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa guru yang akan menerima tunjangan merupakan guru yang sudah tersertifikasi, seperti PNS, PPPK, ataupun guru dari sekolah swasta.

Diketahui, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 ini akan disalurkan melalui dua instansi pemerintah, yaitu Kemenag dan Kemdikbud.

Bagi guru sertifikasi yang merupakan naungan Kemenag, akan diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa ada beberapa guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Penyebabnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

1. Guru madrasah yang tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam satu bulan tanpa keterangan yang pasti.

2. Guru yang sedang menjalani cuti akibat sakit selama 14 hari lebih.

3. Guru yang mengamil masa cuti untuk alasan penting selama 6 hari lebih.

4. Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah.

5. Guru sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh menggunakan anggaran pribadi tanpa menggunakan hak cuti yang dimiliki.

Baca Juga: HOREE! TPG Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair di 53 Daerah Ini, Awas Ada Potongan Pajak dan...

6. Guru menjalani masa pendidikan kuliah menggunakan dana dari pemerintah.

Sementara itu, aturan mengenai teknis pencairan TPG sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dibahas lengkap mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru dan ASN.

 

Meskipun demikian, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023. Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut beberapa penyebabnya:

1. Guru sertifikasi yang sudah meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi yang sudah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: YES, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag di Daerah-Daerah Berikut Sudah CAIR Per 15 Mei

3. Guru sertifikasi yang telah mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

4. Guru sertifikasi mendapat hukuman pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi yang mendapat tugas belajar.

6. Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru.

Demikian beberapa penyebab guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.***

Editor: Alin Intan Syaidah

Tags

Terkini

Terpopuler