TPG 2023 Tidak Cair? Guru Sertifikasi Harus Simak Beberapa Penyebabnya di Sini

24 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi penyebab TPG 2023 tidak cair dan harus diperhatikan guru sertifikasi /Unsplash.com/@omidarmin

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan guru sertifikasi 2023 merupakan hal yang paling ditunggu oleh para tenaga pengajar yang sudah bersertifikasi karena biar bagaimanapun bonus tersebut sangat bisa membantu kehidupan para guru di Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa TPG 2023 untuk triwulan I sudah banyak yang cair di beberapa daerah di Indonesia baik yang di bawah naungan Kemdikbud atau di bawah naungan Kemenag sehingga para guru sertifikasi yang sudah mendapatkannya tentu senang sekali.

Namun sayangnya untuk beberapa kasus ternyata ada yang TPG atau tunjangan guru sertifikasinya tidak cair. Hal itu tentu saja membuat para guru sertifikasi mengalami kebingungan jika tidak dibayarkan ke rekening mereka. Beberapa orang masih belum tahu bahwa ada beberapa penyebab yang membuat bonus tersebut tidak dicairkan.

Baca Juga: Dimulai PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA-SMK, Pertama Ajuan Akun, Bagaimana Caranya? Simak

Oleh karena itu bagi para guru sertifikasi yang belum mengetahui penyebab-penyebab tersebut simak sampai selesai di sini supaya TPG 2023 ini bisa selalu cair dan masuk ke dalam dompet masing-masing.

Pertama yang perlu diketahui adalah bahwa petunjuk teknis pembayaran TPG untuk tahun 2023 sudah ada di Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 dan hal ini adalah aturan resmi yang mengatur tentang tunjangan ini.

Dari sana dapat diketahui bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatian oleh para guru sertifikasi yang bekerja di bawah naungan Kemenag supaya TPG bisa cair dengan lancar.

Baca Juga: Guru PPPK Papua FULL SENYUM, Pemerintah Sudah Siapkan Gaji untuk Segera Cair

Diketahui bahwa guru CPNS yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan TPG dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerjanya selama 0 tahun.

Selanjutnya untuk guru dan juga kepala sekolah Madrasah yang bukan PNS atau non ASN serta tidak memiliki SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besarannya adalah Rp1.500.000 per bulannya.

Kemudian untuk guru dan kepala Madrasah bukan PNS atau non ASN yang memiliki SK Inpassing akan mendapatkan TPG yang besarannya satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

Bagi guru yang sudah bersertifikat tapi TPG 2023 miliknya mengalami kendala atau tidak cair, maka ada beberapa penyebab yang bisa membuat hal itu terjadi yaitu sebagai berikut ini.

Pertama, guru sertifikasi tidak hadir atau absen secara berturut-turut selama 3 hari sampai dengan 1 bulan tanpa penjelasan. Kedua, guru sertifikasi sedang tidak masuk karena sakit selama lebih dari 14 hari. Ketiga, guru sertifikasi sedang mengambil cuti selama 6 hari dalam satu bulan.

Keempat, guru sertifikasi sedang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah. Kelima, guru sertifikasi sedang melakukan ibadah haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti yang besar. Keenam, guru sertifikasi sedang menjalankan tugas belajar dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah atau sponsor.

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

Demikian beberapa penyebab yang membuat TPG 2023 tidak cair dan harus diperhatikan oleh para guru sertifikasi. Pastikan untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah disebutkan di atas supaya tunjangan yang satu ini bisa dicairkan dengan lancar tanpa hambatan.***

Editor: Fauzia Assilmy

Tags

Terkini

Terpopuler