RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

1 Juni 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah /Pemkab Banyuwangi/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang siap dan ingin diangkat menjadi kepala sekolah, perlu mengetahui syarat apa saja yang ditetapkan Kemdikbud.

Lewat Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dijelaskan secara rinci kriteria atau syarat guru yang layak untuk menjadi kepala sekolah.

Salah satu syarat yang disebutkan adalah guru memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini didapatkan ketika guru telah mengikuti dan lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.

Lantas, benarkah guru yang telah memiliki sertifikat dari Pendidikan Guru Penggerak atau disebut juga sebagai guru penggerak akan diutamakan untuk menjadi kepala sekolah?

Baca Juga: CEK, Bulan Juni 2023 Siap Diangkat, Ini Progres Penetapan NI PPPK

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt Sesditjen GTK Kemdikbud Praptono memberikan penjelasan.

Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu syarat apa yang harus dipenuhi agar guru masuk kategori layak diangkat sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Guru calon kepala sekolah memiliki kriteria akademik paling rendah D4 atau S1 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) dan prodi yang terakrediasi.

2. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

3. Guru calon kepala sekolah berstatus sebagai guru penggerak atau memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pembagian Dividen Saham Telkom? Simak Ulasan Lengkap Harga Saham Per Lembar TLKM Berikut Ini

4. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai PNS memiliki pangkat paling rendah penada muda tingkat I golongan ruang III/b.

5. Guru calon kepala sekolah yang berstatus sebagai guru PPPK memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama.

6. Guru calon kepala sekolah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’ pada dua tahun terakhir.

calon kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di sekolah atau satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.

8. Guru calon kepala sekolah wajib sehat secara jasmani dan rohani. Kemdikbud juga menetapkan guru calon kepala sekolah harus bebas dari zat adikitf seperti narkotika, psikotropika, dan lainnya berdasarkan surat dari rumat sakit pemerintah.

9. Guru calon kepala sekolah tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang maupun berat sesuai dengan aturan undang-undang.

10. Guru calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Calon kepala sekolah juga tidak boleh pernah jadi terpidana.

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan 9 Syarat Penting untuk Mengikuti PPG Prajabatan 2023, Begini Isinya

11. Guru calon kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun ketika ditugaskan.

Syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah ini ditetapkan Kemdikbud sejak 2021 lalu, tepatnya di tanggal 21 Desember.

Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, saat ini banyak guru yang sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ada kategori guru yang akan diutamakan untuk diangkat.

Plt Sesditjen GTK Kemdikbud Praptono menyebutkan bahwa guru penggerak yang mengantongi sertifikat dari program Pendidikan Guru Penggerak akan diutamakan untuk menjadi kepala sekolah.

“Guru penggerak merupakan orang-orang pilihan yang sudah menjalani seleksi dan pendidikan ketat,” katanya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Disebutkan bahwa latar belakang dan portofolio guru yang telah lulus program Pendidikan Guru Penggerak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler