CEK REKENING untuk Guru Sertifikasi dan Info bagi Non Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA dan SMK

7 Juni 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi di semua jenjang pendidikan, mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK. /Instagram/ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi yang ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Informasi yang ditujukan bagi guru sertifikasi adalah pencairan tunjangan di bulan Juni tahun 2023 dan juga guru non sertifikasi mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK mengenai langkah mendapat tunjangan.

Tunjangan yang ditujukan bagi guru sertifikasi merupakan guru yang berstatus ASN sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdiannya. Sementara untuk guru non sertifikasi disampaikan dalam surat edaran baru.

Berikut ini rincian informasi lengkapnya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagai berikut ini:

1. Guru Non Sertifikasi

Informasi pertama yaitu untuk guru non sertifikasi. Kemdikbud merilis surat edaran baru pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 terkait seleksi administrasi yang mengacu pada SE Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dinaikkan untuk Tahun 2024, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?

Calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan yang disampaikan dalam surat edaran terdapat dua kategori, yaitu kategori A dan B.

Guru yang masuk kategori A merupakan guru yang bebas seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2023 karena sudah lulus pada tahun 2022 sebanyak 352.668.

Mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023 kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi karena perubahan nomenklatur Bidang Studi pada PPG dalam jabatan.

Selanjutnya, ada kategori B yang ditujukan bagi guru yang belum pernah mengikuti seleksi administrasi atau belum lulus sebanyak 564.387 sasaran. Seleksi administrasi untuk guru kategori B sudah dimulai tanggal 30 Mei tahun 2023.

2. Guru Sertifikasi

Informasi kedua ditujukan bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN, baik berstatus sebagai ASN PPPK dan ASN PNS. Pasalnya, ASN dan pensiunan di bulan Juni 2023 mendapatkan gaji-13 tahun 2023.

Ketentuan penyaluran gaji ke-13 pada bulan Juni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang besarannya merupakan komponen penghasilan bulan Mei.

Komponen bulan Mei tersebut dengan besaran tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), gaji/pensiunan pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

ASN ASND diberikan maksimal 50 persen tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. Dosen maupun guru yang tidak diberikan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Batalkan Pencairan Gaji 13 Untuk PNS, TNI dan Polri Pada Kondisi Ini…

PT. Taspen atau PT. ASABRI akan memberikan gaji-13 tahun 2023 kepada ASN pensiunan dengan TMT 1 Mei 2023, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler