UPDATE PPDB 2023 Jawa Tengah: Zonasi Untuk SMA Negeri Kota Surakarta Sudah Ditentukan…

12 Juni 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar wilayah zonasi Kota Surakarta yang digunakan dalam PPDB Jawa Tengah tahun 2023, sudah ditentukan /Instagram.com/@sman1kotamungkid/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momen penting bagi para orang tua murid untuk memilih sekolah yang tepat bagi anak-anak mereka. Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pembagian zonasi SMA pada PPDB 2023 memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi para orang tua.

Dengan penerapan sistem zonasi PPDB 2023 Jawa Tengah pada jenjang SMA, orang tua memiliki kesempatan untuk memilih sekolah yang tepat dan berjarak dekat dengan tempat tinggal bagi anak-anak mereka.

Keputusan pembagian zonasi PPDB 2023 Jawa tengah ini telah dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah dalam Surat Keputusan nomor 420/06582 tertanggal 15 Mei 2023.

Pada PPDB tahun 2023, terdapat 8 SMA Negeri yang menjadi pilihan bagi para siswa berdomisili di Kota Surakarta. Setiap sekolah memiliki daerah zonasi yang ditentukan, memastikan bahwa siswa-siswa yang tinggal di daerah tertentu dapat mengakses pendidikan yang berkualitas dengan mudah.

Baca Juga: KABAR BAIK Pencairan Gaji 13, Pensiunan dan ASN Bisa Dapat Pembayaran Double dari Pemerintah Jika….

Berikut adalah daftar SMA Negeri dan kecamatan yang tercakup dalam zonasi masing-masing sekolah yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com pada Surat Keputusan nomor 420/06582:

1. SMA Negeri 1 Surakarta: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kabupaten Karanganyar)

2. SMA Negeri 2 Surakarta: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon

3. SMA Negeri 3 Surakarta: mencakup wilayah Grogol, Pasar Kliwon, serta Jebres

4. SMA Negeri 4 Surakarta: Banjarsari, Laweyan, Serengan

5. SMA Negeri 5 Surakarta: Banjarsari, Laweyan, Ngemplak (Kabupaten Boyolali)

6. SMA Negeri 6 Surakarta: Serengan, Banjarsari, Gondangrejo

Baca Juga: BARU SAJA, BKN Rilis Update Penetapan Nomor Induk atau NI PPPK Formasi 2022 per 12 Juni

7. SMA Negeri 7 Surakarta: Serengan, Laweyan, Grogol (Kabupaten Sukoharjo), Baki (Kabupaten Sukoharjo)

8. SMA Negeri 8 Surakarta: Jebres, Pasar Kliwon, Jaten, Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar)

Dengan adanya pembagian zonasi ini, para siswa dan orang tua dapat memilih sekolah berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Hal ini membantu mengurangi permasalahan jarak dan transportasi yang seringkali menjadi hambatan dalam akses pendidikan.

PPDB 2023 di Kota Surakarta menawarkan pilihan yang lebih jelas dan terstruktur bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA. Dalam proses ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan akses yang adil dan merata bagi semua siswa di wilayah tersebut.

Dengan adanya pembagian zonasi SMA, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Surakarta dapat ditingkatkan. Siswa-siswa akan mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa harus menghadapi kendala jarak yang berlebihan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan 2023, Pendaftaran Terakhir Ternyata Bukan 11 Juni

Dalam menghadapi PPDB 2023, para orang tua dan siswa di Kota Surakarta diingatkan untuk memahami dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai proses PPDB dapat diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Dengan demikian, dengan adanya pembagian zonasi SMA pada PPDB 2023 di Kota Surakarta, para siswa dan orang tua dapat merencanakan masa depan pendidikan dengan lebih baik.

Semoga dengan sistem zonasi ini, semua siswa di Kota Surakarta dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler