Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023, Apa Saja? Simak di Sini

15 Juni 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Dok. BK Untirta./

BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi, terdapat kabar gembira terkait pencairan gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023. Diketahui bahwa, beberapa daerah di Indonesia telah melaksanakan pencairan tersebut, hal ini bisa memberikan kelegaan finansial bagi para guru sertifikasi maupun non sertifikasi pada tahun 2023.

Adapun pencairan gaji 13 ditujukan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah berstatus ASN. Sementara tunjangan profesi guru atau TPG hanya ditujukan bagi guru sertifikasi.

Berikut adalah daftar daerah yang sudah melakukan pencairan gaji 13:

1. Daerah Jeneponto
2. Daerah Inhil
3. Daerah Surabaya SMK
4. Daerah Provinsi Sumsel
5. Daerah Cianjur
6. Daerah Mojokerto
7. Daerah Indramayu
8. Daerah Aceh
9. Daerah Kapuas.

Baca Juga: ALHAMDULILAH, Bansos BSU Rp450 Ribu Sudah Cair di Daerah Ini, Begini Cara Pengambilan Bantuan

Selain gaji 13, tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 juga telah dicairkan di beberapa daerah. Berikut adalah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan tersebut:

1. Daerah Banyuasin
2. Daerah Tenggamus
3. Daerah Kerinci
4. Daerah Minahasa Utara
5. Daerah Bima
6. Daerah Lamongan
7. Daerah Sumbar Utara
8. Daerah Deli Serdang
9. Daerah Rohul
10. Daerah Kota Ambon 


11. Daerah Surabaya
12. Daerah Rokan Hulu
13. Daerah Kubu Raya
14. Daerah Provinsi Jatim
15. Daerah Ogan Hilir
16. Daerah Bulukumba
17. Daerah Bengkalis
18. Daerah Bangkalan
19. Daerah Mamuju Tengah
20. Daerah Makassar

Baca Juga: HOREEE, Info Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 di 25 Daerah, Jumlah yang Sudah ACC Segini

Masih banyak daerah lainnya yang belum tercantum dalam daftar ini. Pencairan gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang berdedikasi dalam mendidik generasi muda.

Selain kabar gembira mengenai gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG, terdapat pula informasi penting terkait perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023 yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Hal itu berdasarkan surat edaran terbaru Nomor: 0969/B2/GT.00,05/2023 yang diterbitkan pada bulan Juni 2023, terdapat perubahan jadwal yang perlu diperhatikan.

Jadwal pendaftaran atau pengajuan berkas awalnya direncanakan mulai dari tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023, tapi berdasarkan kabar terbaru, saat ini telah diperpanjang hingga tanggal 17 Juni 2023.

Baca Juga: KABAR BURUK, Ada Pengumuman Soal Pembatalan Kelulusan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Berapa Orang?

Selain itu, terdapat perubahan jadwal perbaikan berkas, verifikasi dan validasi oleh petugas, serta pengumuman hasil seleksi.

Bagi para calon peserta PPG Daljab tahun 2023, penting untuk memerhatikan perubahan jadwal tersebut agar tidak terlewatkan dalam proses seleksi dan pendaftaran.

Demikianlah kabar gembira bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi, terkait pencairan gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Jangan lupa juga untuk mengikuti perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler