Ternyata Begini Peraturan Seragam Sekolah Siswa SMP, Jangan Sampai Salah Cermati Model dan Waktu Pemakaian

7 Juli 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SMP terkait model dan waktu pemakaian /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah peraturan seragam sekolah yang wajib diperhatikan oleh siswa SMP apalagi yang baru akan memasuki jenjang baru di tahun ajaran 2023/2024.

Informasi mengenai model dan waktu pemakaian sesuai peraturan seragam sekolah SMP yang dikeluarkan oleh Kemendikbud akan sangat menunjang terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Kemendikbud sendiri dalam penyusunan peraturan seragam sekolah ini berniat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial melalui pakaian yang digunakan. Oleh karena itu, penting mengetahui model dan waktu pemakaian sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: LOH! Masih Bingung Model sampai Waktu Pemakaian? Cek Peraturan Seragam Sekolah Khusus SMA dan SMK Ini..

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilansir BeritaSoloRaya.com, seragam SMP terbagi menjadi 4 jenis.

4 jenis seragam ini meliputi seragam nasional yang sering juga disebut dengan seragam putih biru, seragam khas sekolah yang ditentukan sekolah masing-masing, seragam pramuka, dan baju adat yang pemakaiannya akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Untuk rincian model dan waktu pemakaian yang disesuaikan dengan peraturan seragam sekolah, segera simak uraiannya berikut.

Baca Juga: SAH, 2.981 Guru Honorer Resmi Menjadi PPPK di Tahun 2023. Ada Bidang Lain yang Jadi Prioritas Juga?

model Pakaian Seragam Nasional SMP

1. Pakaian Siswa Putra

a. Model 1

- Kemeja berwarna putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Celana berwarna biru tua dengan panjang sekitar 5 centimeter di atas lutut siswa.

- Celana memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Celana memiliki dua jenis saku. Saku yang dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan serta tambahan saku vest di belakang sebelah kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

b. Model 2

- Kemeja berwarna putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Celana berwarna biru tua dengan panjang sampai mata kaki siswa dengan lingkar kaki minimal 44 centimeter dan bermodel biasa atau lurus tanpa modifikasi.

- Celana memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Celana memiliki dua jenis saku. Saku yang dalam di bagian samping sisi kiri dan kanan serta tambahan saku vest di belakang sebelah kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 dengan 2 Sistem Ini, bagi yang Masuk Kategori P1

2. Pakaian Siswa Putri

a. Model 1

- Kemeja berwarna putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok berwarna biru tua dengan panjang sekitar 5 centimeter di bawah lutut siswa. Pilih model rok lipit hadap kiri dan kanana di muka.

- Rok memiliki ritsleting di tengah bagian belakang.

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku di sisi rok.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

b. model 2

- Kemeja berwarna putih lengan pendek yang dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok berwarna biru tua panjang hingga mata kaki siswa siswa. Pilih model rok lipit hadap kiri dan kanan di muka.

- Rok memiliki ritsleting di tengah bagian belakang.

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku di sisi rok.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

c. Model 3 (khusus siswa berjilbab)

- Kemeja berwarna putih lengan panjang sampai pergelangan tangan. Kemeja dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Jilbab putih.

- Rok berwarna biru tua dengan panjang hingga mata kaki siswa. Pilih model rok lipit hadap kiri dan kanana di muka.

- Rok memiliki ritsleting di tengah bagian belakang.

- Rok memiliki bagian untuk tempat gesper di pinggang.

- Rok memiliki saku di sisi rok.

- Ikat pinggang ukuran lebar kurang lebih 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: JANGAN LANGSUNG BELI! Simak Dulu Peraturan Seragam Sekolah Khusus SD Ini, Model Hingga Waktu Pemakaian...

3. Atribut

- Badge OSIS dijahit di saku kemeja.

- Badge merah putih dijahit di bagian atas saku kemeja.

- Badge nama peserta didik dijahit di bagian dada sebelah kanan.

- Badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota dijahit di lengan sebelah kanan

- Dasi memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional biru tua putih.

- Topi pet memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional biru tua putih dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

Model Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Khas Sekolah, dan Pakaian Adat SMP

- Ketentuan untuk model dan warna seragam Pramuka SMP wajib disesuaikan dengan ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

- Ketentuan untuk model dan warna seragam khas sekolah  disesuaikan dengan ketetapan sekolah masing-masing.

- Ketentuan untuk model dan warna pakaian adat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah masing-masing.

Waktu Pemakaian Seragam SMP

1. Ketentuan waktu pemakaian Pakaian Seragam Nasional minimal di hari Senin dan Kamis. Jenis seragam ini juga digunakan saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Ketentuan waktu pemakaian Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sesuai kebijakan masing-masing sekolah.

3. Ketentuan waktu pemakaian Pakaian Adat sesuai kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing atau pada hari dan acara adat tertentu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Tes Substantif PPG Prajabatan 2023? Intip Linimasa dari Pendaftaran hingga Awal Perkuliahan

Demikianlah peraturan seragam sekolah khusus untuk siswa SMP yang wajib diperhatikan agar terhindar dari kesalahan waktu pemakaian dan model atau bentuk seragamnya di tahun ajaran baru 2023/2024.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler