BERITASOLORAYA.com – Guru adalah pekerjaan yang secara profesional mendidik, membimbing dan mengajarkan anak didik. Peserta didik dihitung mulai dari bangku pendidikan usia dini hingga sekolah menengah.
Demi meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah berupaya mengoptimalisasi pemberian insentif. Insentif tersebut tentunya dihitung diluar dari gaji pokok, salah satunya ialah penerimaan tunjangan profesi guru yang secara rutin dibayarkan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menuliskan bahwa:
“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”.
Selain tunjangan profesi, terdapat pula istilah sertifikasi pendidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menuliskan bahwa:
“Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional”.
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru dalam membantu mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: MERANGKAK NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya
Pemberian tunjangan profesi guru juga dapat dimaknai sebagai bentuk motivasi secara finansial yang signifikan bagi guru agar mampu meningkatkan kualitas pengajaran yang lebih baik.
Sebelum pembayaran tunjangan profesi guru dicairkan, terlebih dahulu perlu melalui proses sinkronisasi data Guru ASN yang dilakukan oleh Puslapdik.
Sinkronisasi merupakan tahapan untuk menyesuaikan antara data Dapodik dengan aplikasi sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, urutan pencairan tunjangan sertifikasi guru sebagai berikut:
Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan dan Teknis Pemerintah Kota Kendari Tahun 2023
Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
Sinkronisasi data dilaksanakan dalam kurun waktu 28/29 Februari 2023
Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2023
Pembayaran Triwulan III Bulan September
Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus
Pembayaran Triwulan IV Bulan November
Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober
Menurut informasi yang beredar, pembayaran triwulan terakhir untuk tahun ini memang sedikit terlambat dari penjadwalan semestinya.
Namun, saat ini telah dibayarkan atau telah dicairkan untuk profesi guru di beberapa daerah di Indonesia.
Itulah informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV. Semoga informasinya dapat membantu.***