PPPK Guru 2022. Perkiraan Formasi Sudah Disiapkan

- 8 Januari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /sscasn.bkn.go.id

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

Honorer THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Baca Juga: Breaking News! Kebakaran di Unknown Coffe di Karanganyar

Usia paling rendah pendaftar adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Sedangkan dalam proses pendaftaran, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar.

  1. Pendaftaran akun
  2. Verval Ijazah
  3. Pemilihan formasi
  4. Seleksi administrasi
  5. Ujian seleksi kompetensi
  6. Pemilihan formasi II
  7. Ujian seleksi kompetensi II
  8. Pemilihan formasi III
  9. Ujian seleksi kompetensi III 

Baca Juga: 11 Kesalahan Umum Saat Mencuci Muka, Pastikan Tidak Kamu Lakukan

Syarat Administrasi

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah