PPPK Guru 2022. Perkiraan Formasi Sudah Disiapkan

- 8 Januari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /sscasn.bkn.go.id

Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :

  1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
  2. KTP elektronik (e-KTP) asli;
  3. Pasfoto;
  4. Ijazah;
  5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
  • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Baca Juga: Berbeda dengan Netizen, Reza Rahadian Justru Menonton Layangan Putus untuk Mengkritisi

Formasi PPPK Guru 2022 tersebar rata di seluruh Kabupaten di Indonesia.

Untuk melakukan pengecekan formasi pada setiap kabupaten, Anda bisa melihat lampiran jumlah formasi pada link berikut.

https://drive.google.com/file/d/1Jb2KJhqeVkcyWfpFu9iVQmsh3yw25g35/view 

Silahkan Bapak dan Ibu guru persiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Masker Charcoal Masih Populer, Ini Manfaatnya Bagi Kulit Wajah Wanita

Untuk melakukan pendaftaran dan memantau informasi terbaru, Anda bisa melalui laman PPPK Kemdikbud di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah