BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 berisi tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Mekanisme penugasan guru PNS dan PPPK dijelaskan dalam BAB III pasal 3 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Profesi Menjanjikan di Dunia Metaverse, Gajinya Bisa Ratusan Juta
Berikut beberapa poin tentang mekanisme penugasan guru PNS dan PPPK yang dijelaskan dalam BAB III pasal 3 Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021.
1. Mekanisme penugasan guru kepada Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan oleh,
- Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;
2. pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
3. Tim pertimbangan pengangkatan kerja kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri dari 3 (tiga unsur):