Mekanisme Penugasan Guru PNS dan PPPK jadi Kepala Sekolah

- 13 Januari 2022, 11:25 WIB
Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan terapkan kebijakan optimalisasi formasi dan jadi kabar baik tuk peserta tak dapat formasi
Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan terapkan kebijakan optimalisasi formasi dan jadi kabar baik tuk peserta tak dapat formasi /kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 berisi tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Mekanisme penugasan guru PNS dan PPPK dijelaskan dalam BAB III pasal 3 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Profesi Menjanjikan di Dunia Metaverse, Gajinya Bisa Ratusan Juta

Berikut beberapa poin tentang mekanisme penugasan guru PNS dan PPPK yang dijelaskan dalam BAB III pasal 3 Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021.

1. Mekanisme penugasan guru kepada Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan oleh,

  • Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  • pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;

Baca Juga: Penampilan Aktor Drama Korea Lee Jung Jae yang Berantakan di Squid Game Bikin Orang Terdekatnya Khawatir

2. pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

3. Tim pertimbangan pengangkatan kerja kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri dari 3 (tiga unsur):

  • Sekretariat daerah
  • Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota.
  • dewan pendidikan; dan 
  • pengawas sekolah

Baca Juga: Berikut Ini 5 Macam Jalur Seleksi Masuk di Universitas Indonesia yang Harus Diketahui

4. Tim pertimbangan pengangkatan kerja kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

5. Tim pertimbangan pengangkatan kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam poin 3 ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Film Drakor The Silent Sea, Inilah 5 Alur Movie Fiksi Ilmiah Cerita Kejadian Bumi di Tahun 2075

6. Tim pertimbangan pengangkatan kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam poin 4 ditetapkan oleh pimpinan penyelenggana satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itulah tadi mekanisme pengangtakan kerja guru PNS dan PPPK menjadi Kepala Sekolah.

Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menjadikan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih maksimal***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah