2 Cara Ikuti Pretest PPG Tahun 2022 Dalam Jabatan, Simak Kualifikasi Guru yang Akan Lolos

- 16 Januari 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi PPG 2022
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

3. Calon guru terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan maksimal tahun 2015.

4. Wajib berpendidikan S1 ataupun D4.

5. Usia maksimal 58 tahun

Baca Juga: Penggunaan Teknologi Digital untuk Pantau PTM, Berlaku untuk Satuan Pendidikan

Saat calon guru mendapatkan undangan, calon guru memilih pilihan mendaftar di sudut pojok kanan bawah ada tombol mendaftar yang berwarna hijau.

Setelah mengklik mendaftar, calon guru akan diminta mengunggah dua berkas yang pertama adalah ijazah S1 untuk memverifikasi calon guru benar telah menempuh pendidikan S1 dengan scan tanda bukti ijazah.

Kemudian mengupload hasil scan SK pengangkatan pertama untuk memverifikasi bahwasanya calon guru memang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Untuk awal-awal calon guru cukup diminta mengupload dua berkas itu saja sebab regulasinya masih sama seperti sebelumnya karena masih regulasi Permendikbud 38 tahun 2020 mengupload ijazah dan SK pengangkatan pertama.

Setelah calon guru dinyatakan memenuhi persyaratan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang berhasil di upload.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x