Wajib Tahu! Perbedaan Utama Sistem Golongan PNS dan PPPK

- 19 Januari 2022, 07:11 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - PNS atau kepanjangannya yaitu Pegawai
Negeri Sipil merupakan orang dipekerjakan oleh pemerintah.

Di lingkungan sekolah kita mengenalnya sebagai guru senior atau yang telah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).

Profesi guru ini termasuk banyak diminati oleh kebanyakan orang termasuk perempuan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini Kecurangan Dalam Seleksi SNMPTN yang Bisa Terjadi

PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan dalam hal ini tentu berbeda dengan guru PNS.

Guru PNS dipekerjakan sebagai guru tetap dalam satuan pemerintah.

Sedangkan PPPK merupakan guru yang bekerja dengan masa kontrak, sehingga hanya mengajar pada jangka waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Macam Imunisasi Wajib bagi Bayi yang Penting Menurut IDAI, Hindari Bayi dari Kelumpuhan hingga Kematian

Setelah mengetahui perbedaannya, tentu dapat dipastikan golongan yang dimiliki guru PNS, dengan golongan yang dimiliki guru PPPK berbeda.

Terkait hal itu mari disimak penjelasannya di bawah ini, perihal perbedaan yang mendasar antara golongan PNS dan golongan PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah Kanal YouTube Guru Abad 21 pada Selasa, 18 Januari 2022, menampilkan penjelasan tentang perbedaan utama golongan guru PNS dan golongan guru PPPK.

Baca Juga: Resep Ramen Impian, Membuat Hidangan Keluarga Semakin Bervariasi

Berikut ini perbedaan mendasar yang secara resmi diinformasikan, perihal golongan guru PNS dan golongan guru PPPK yang harus kalian ketahui yaitu:

1. Golongan PNS

• I.a
• I.b
• I.c
• I.d
• II.a
• II.b
• II.c
• II.d
• III.a
• III.b
• III.c
• III.d
• IV. a
• IV. b
• IV. c
• IV. d
• IV. e golongan paling tinggi

Baca Juga: Cerita Masa Lalu Kim Hawt, Mencari Jati Diri Sampai Dilecehkan Oleh Guru Olahraga

Diketahui rata-rata guru ketika pertama kali diangkat untuk saat ini adalah rata-rata menggunakan ijazah SI, di mana mulai start dari golongan III.a.

Golongan III.a untuk guru PNS dan untuk dosen PNA dimulainya dari III.b, kemudian naik pangkat ke III.c, III.d dan seterusnya.

Sedangkan untuk guru PPPK terkait golongannya yang harus kalian ketahui yaitu:

Baca Juga: Tips Hidup Sehat untuk Pekerja Kantoran, Nomor 9 Betul Banget

2. Golongan PPPK

Dalam hal ini golongan guru PPPK tidak menggunakan a, b, c, dan d. Melainkan langsung mulai golongan 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.

• I
• II
• III
• IV
• V
• VI
• VII
• VIII
• IX
• X
• XI
• XII
• XIII
• XIV
• XV
• XVI
• XVII

Baca Juga: Kawal FIFA Match Day 2022, Berikut Jadwal, Daftar Pemain dan Persiapan Timnas Indonesia

Golongan paling tinggi bagi guru PPPK adalah golongan ke-17. Dan ini berlaku tidak hanya untuk jabatan guru fungsional namun juga jabatan guru struktural.

Lebih lanjut dipahami untuk guru yang menggunakan ijazah SI golongannya di mulai dari III.a. Sedangkan guru PPPK golongannya dimulai pada golongan 9.

Dalam hal ini golongan tersebut sama-sama ASN, tidak ada perbedaan dari segi status, hanya didesain seperti ini supaya bisa dideteksi bahwasanya ini ASN PNS dan ini ASN PPPK.

Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Akui Awalnya Tidak Mau Beli Foto Ghozali Everyday, Alasannya Tidak Terbayangkan

Kemudian untuk guru S2 PNSnya di golongan III.b, di mana rata-rata ketika diangkat menggunakan S2. Jika untuk PPPK bisa dimulai dari golongan 10. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah