Syarat Guru PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah di Tahun 2022

- 13 Januari 2022, 11:24 WIB
Imron Rosidi, Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil memberikan tanggapan tentang aksi protes pendirian SMAN 1 Taruna Madani.
Imron Rosidi, Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil memberikan tanggapan tentang aksi protes pendirian SMAN 1 Taruna Madani. /Aimmatul Husna

BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem Makarin telah menerbitkan Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021 membahas tentang penugasan guru PNS dan PPPK sebagai kepala sekolah.

Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021 ini sekaligus merevisi peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Ristek NO 06 Tahun 2018.

Baca Juga: 4 Teknik Fotografi Supaya Fotomu Estetik

Permendikbud Ristek NO 06 Tahun 2018 direvisi, karena dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan yang ada saat ini.

Ada beberapa poin penting yang tercantum dalam Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Seperti Ini Sikap Shin Tae Young Pada Pemain Timnas Ketika di Lapangan

Syarat guru bisa menjadi kepala sekolah

Syarat guru bisa menjadi kepala sekolah diatur dalam BAB II, pasal 2 ayat 1 Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021. Berikut poinnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x