3 Aturan Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Mulai Cek Data PTK, Riwayat Pendidikan hingga Perbaikan

- 22 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) /Pixabay/mohamed_hassan

Masing-masing guru, tidak dapat mengakses https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, melainkan login operator sekolah.

Baca Juga: PPG 2022 dalam Jabatan dan Prajabatan, Dirjen GTK: Belum Tentu Terserap jadi Guru

Contoh login Verval PTK.

Setelah login di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, akan muncul sebuah tulisan

'Dalam rangka mendukung implementasi' Satu Data Indonesia', dan optimalisasi proses integrasi data lintas kementerian dalam program-program pembangunan nasional, mohon operator satuan pendidikan dapat segera memperbarui isian NIK dan identitas Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) melalui fitur perbaikan identitas.

Pasalnya, nomor NIK Bapak/Ibu Guru harus sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Pengecekan atau pemutakhiran data dalam hal ini diperlukan, untuk sinkronisasi data.

Hal tersebut mengingat, terkadang ada data yang tidak sepadan atau tidak valid. Contohnya, nomor yang terdapat di KK atau KTP sudah benar, tapi ada perbedaan data di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Daftar PPG 2022, dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru

Untuk memastikan lebih detail, dapat melihat data di Dukcapil. Kasus perbedaan tersebut seringkali terjadi.

Pada laman Verval PTK, ada bagian 'Valid Dukcapil'. Jika data benar atau sesuai, nantinya akan terceklis hijau. Untuk status yang berwarna merah tanda silang berarti harus dilakukan perbaikan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x