Untuk jadwal PPPK tahap 3 sendiri masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait tanggal pastinya.
Mengingat hal tersebut tidak ada salahnya untuk calon guru mempersiapkan diri syarat dan passing grade untuk PPPK tahap 3.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Oleh sebab itu, terdapat persyaratan yang calon guru PPPK tahap 3 harus penuhi agar dapat lolos dalam PPPK tahap 3.
Baca Juga: Simak! Penjelasan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
Berikut merupakan syarat untuk daftar PPPK guru tahap 3 diantaranya yakni:
1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dari instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.
2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.
3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.***