Inilah beberapa perbedaan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3.
Peraturan PPPK Tahap 2
1. Peserta wajib melamar dalam satu daerah kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat pelamar mengajar
2. Peserta yang mengajar pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.
Hal tersebut juga berlaku pada jenjang SMA, SMK dan SLB hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.
Artinya jika sebelumnya ia mengajar SMA hanya dapat mendaftar di tingkat SMA dan seterusnya.
3. Tidak ada Optimalisasi pada pengisian formasi yang kosong
Baca Juga: 25 Langkah Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Tahun 2022 PPPK dan CPNS Lengkap
Peraturan PPPK Tahap 3
1. Pelamar dapat menentukan pilihan kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, pada seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.