4 Perbedaan PPPK dan PNS, Ada Tunjangan Masa Tua hingga Formasi Jabatan

- 23 Januari 2022, 16:02 WIB
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS
BKN paparkan perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

a. Tentang gaji, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai manajemen PPPK yang mempunyai hak-hak gaji.

b. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.

Baca Juga: Uee Turut Bermain Peran Di Dalam Serial Film 'Ghost Doctor'

c. PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

d. Perbedaan antara PPPK dan PNS juga terdapat pada masalah pensiun. Namun, BKN mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk PPPK mendapat jaminan hari tua.

"Yang menjadi perbedaan adalah masalah Pensiun, namun, amanat di Undang-Undang maupun di PP, kedepan akan diatur terkait jaminan hari tua," ucapnya.

Baca Juga: Ada Keterlibatan Gal Gadot Di Dalam Film Remake 'To Catch A Thief'

4. Perbedaan Proses Kontrak PPPK

Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun.

BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah