PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

- 23 Januari 2022, 14:48 WIB
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat sejumlah perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Sejumlah perbedaan PPPK dan CPNS meliputi jangka kerja hingga penempatan. Namun, terdapat pula beberapa persamaan. 

Bahkan perbedaan PPPK dan PNS terpaut hanya sedikit. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Baca Juga: Apple iPhone Menjadi Smartphone Terbaik Di China Selama Enam Minggu Berturut-Turut

"Secara umum perbedaan tidak banyak. Persamaannya sendiri sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar pihak BKN sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data. 

Perbedaan Umum PPPK dan PNS 

  1. Posisi

PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah. Sementara, pengangkatan PPPK dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

  1. Posisi pengangkatan dalam mekanisme

PNS mempunyai masa percobaan selama satu tahun. Sementara, untuk PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.

  1. Gaji 

PNS sebelum diangkat atau masih dalam masa percobaan, hanya akan mendapat gaji  80%. Sementara untuk PPPK jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x