1. Perhatikan jenis PTK sesuai dengan ijazah terakhir.
Tujuannya saat terpanggil Pretest sudah sesuai dengan ijazah, sehingga tidak terjadinya kesalahan.
2. Status Kepegawaian
Apabila status kepegawaian harus dipastikan dengan benar. Jika memiliki SK Bupati dipastikan menjadi honor daerah tingkat 2 Kabupaten.
Jika hanya memiliki SK Kepala Sekolah, maka posisinya guru honorer sekolah. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah Nomor SK Pengangkatan harus valid di Dapodik agar terbaca di info GTK.***