Inilah enam berkas yang harus sah resmi dari BKN:
1. Keabsahan surat lamaran, yang juga terdapat beberapa ketentuan.
a. Diisi sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi PPPK
Catatan: pada surat lamaran ada yang diketik dan tulis tangan tergantung permintaan dan ketentuan dari pelaksana.
Baca Juga: Terkait dana BOP dan BOS, Inilah Syarat Pemberian Honor Guru dan Tendik 2022 Beserta Teknisnya
b. Ditandatangani oleh peserta PPPK
2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta dibutuhkan dalam tugas pekerjaan dengan ketentuan:
a. Calon pelamar lulusan SMa/sederajat yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag, dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Negeri dan Prodi yang terakreditasi.
b. Ijazah yang dari luar negeri harus dapat penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan di bidang pendidikan.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Golongan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Penentuan Berdasarkan Ijazah
3. Kebenaran data daftar riwayat hidup, ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai ijazah, surat pernyataan dan data lain.