"Jika salah satu syarat tersebut pada angka satu sampai enam dan kebenaran dalam surat pernyataan tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK," ujar BKN dalam pernyataan tertulis.***
"Jika salah satu syarat tersebut pada angka satu sampai enam dan kebenaran dalam surat pernyataan tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK," ujar BKN dalam pernyataan tertulis.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: bkn.go.id