Tahapan PPG Dalam Jabatan 2022. Dari Daftar Hingga Lulus

- 30 Januari 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

BERITASOLORAYA.com - Serdik tentunya adalah dokumen yang sangat penting bagi para guru.

Dengan dokumen ini, guru bisa mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK dan juga bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Untuk mendapatkan SERDIK, Bapak dan Ibu perlu megikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: 10 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Versi QS World University Rankings 2022

Bagi Bapak dan Ibu guru yang sudah mengajar (dalam jabatan), berikut adalah skema pelaksanaan PPG yang harus Bapak dan Ibu guru lalui.

1. Pastikan data dapodik Anda sudah sinkron dengan SIMPKB

2. Regristrasi Login SIMPKB dengan nomor UKG Anda.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Penting NUPTK 2022, Para Guru Wajib Tahu

3. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda kan diundang menjadi calon peserta PPG.

4. Jika diundang, maka Anda bisa mengikuti langkah yang ada di SIMPKB hingga dapat mencetak kartu calon peserta PPG.

5. Apabila tahap ini telah selesai, maka Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti seleksi akademik atau pretest. 

Untuk dapat mengikuti PPG, Bapak dan Ibu guru diwajibkan lulus pada tahap pretest ini.

Baca Juga: Aturan PPG Prajabatan Model Baru Update, Mulai Tahapan hingga Link Resmi

6. Setelah lulus pretest, Bapak dan Ibu guru akan menjalani seleksi administrasi.

Dalam seleksi ini, Bapak dan Ibu guru perlu mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Pastikan berkas yang Anda upload sinkron dengan data Anda.

Jika ada yang tidak sesuai, silahkan lakukan pemutakhiran.

Baca Juga: Terbaru! PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016

7. Setelah lulus seleksi Administrasi, Bapak dan Ibu guru akan dikonfirmasi kesediaannya untuk mengikuti PPG. 

8. Jika Bapak dan Ibu guru telah mengkonfirmasi, maka Bapak dan Ibu guru akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab.

9. Setelah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, Bapak dan Ibu Guru perlu lapor diri ke LPTK tempat Bapak atau Ibu akan melakukan PPG.

Baca Juga: Kontestan Single Inferno yang Pakai Barang Palsu Sama dengan Song Ji Ah, Ikut Hapus Foto Instagram

10. Selanjutnya, Bapak dan Ibu perlu melakukan pendalaman materi secara mandiri melalui modul.

Diakhir modul, Bapak dan Ibu bisa berlatih dengan menggunakan Lembar Kerja (LK) yang sudah ada dan mengunggahnya.

Pendalaman materi terdiri dari 5 SKS, dan waktunya bisa sampai 30 hari.

Baca Juga: Titanic : Kisah Rose yang Sesungguhnya Ternyata Lebih Tragis, Depresi Hingga Meninggal Di Rumah Sakit Jiwa

11. Selanjutnya, Bapak dan Ibu Guru harus melakukan pengembangan perangkat pembelajaran.

Perangkat inilah yang nantinya akan Bapak dan Ibu Guru gunakan untuk PPL.

Pada tahap ini, peserta diharuskan mempelajari perangkat pembelajaran secara lengkap. 

Mulai RPP, bahan ajar, media pembelajaran, soal evaluasi, indtrumen evaluasi, dan lain-lain.

Baca Juga: Manfaat Baik yang Akan Didapatkan Ketika Melakukan Kegiatan Berenang

12. Setelah mengembangkan perangkat pembelajaran, akan dilakukan review pembelajaran.

Review pembelajaran ini akan dilakukan oleh guru pamong dan dosen pembimbing.

13. Ujian komperhensif

Pada ujian komperhensif ini, Bapak dan Ibu guru akan diuji pemahamannya terkait dengan perangkat pembelajaran yang telah Bapak atau Ibu guru buat.

Baca Juga: PPG dalam Jabatan 2022 Update Baru Januari, Mulai Tahapan Penyelenggaraan hingga Kuota

14. Setelah uji komperhensif, Bapak dan Ibu Guru akan melakukan PPL 1 disekolah.

15. Review PPL 1 sekaligus perencanaan PPL 2.

16. Pelaksanaan PPL 2

Baca Juga: Buku Saya Bacharuddin Jusuf Habibie, Tuang Konsep Memulai di Akhir Berakhir di Awal Mantan Presiden BJ Habibie

17. Review PPL 2 sekaligus perencanaan PPL 3.

18. Pelaksanaan PPL 3.

19. Setelah selesai PPL 3, Bapak dan Ibu Guru akan melaksanakan UKIN (Uji Kinerja) yang akan didampingi oleh dosen pembimbing dan guru pamong. 

Baca Juga: 3 Cara, 1 Keputusan yang Akan Mengubah Masa Depanmu Selamanya

20. Terakhir, Bapak dan Ibu guru harus melakukan UP (Uji Pengetahuan) PPG sebelum sertifikat pendidik milik Bapak dan Ibu guru diterbitkan.

Ketika tidak lulus UP, Bapak dan Ibu berhak mengikuti UP susulan hingga lulus.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x