BERITASOLORAYA.com - Tahapan seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 merupakan langkah-langkah yang harus dilalui oleh calon guru.
Sebab dalam setiap tahapan seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022, berkaitan erat dengan penentuan lulus atau tidaknya Anda untuk menjadi guru profesional.
Untuk PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan alur pelaksanaan PPG dalam jabatan di tahun 2021 lalu.
Berikut merupakan 10 tahapan seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 diantaranya yakni:
- Seleksi Administrasi
Pertama terdapat pendaftaran seleksi administrasi, untuk bagian yang pertama ini berkaitan erat dengan momentum pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.
Di tahap tersebut, para guru akan diminta untuk validasi dan mengkroscek kembali jika ada data yang salah.
Baca Juga: Bek Persija Ini Buat Kesalahan, Pelatih Sudirman Akan Lakukan Evaluasi
Sebab pada tahap ini para guru akan terjaring dalam data PPG dalam jabatan, mulai dari kualifikasi ijazah yang harus S1 hingga harus memiliki NUPTK.
- Seleksi Ujian Masuk
Setelah para guru telah terpanggil dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam seleksi administrasi, selanjutnya para guru akan mendapatkan undangan untuk pretest PPG atau ujian masuk.
Ketika para guru telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah seleksi akademik (pretest ujian masuk).
Baca Juga: Gak Nyangka! Taisei Marukawa Luluh pada Sosok Bonita Satu Ini, Pernah Makan Bareng dan Jalan Bersama
- Konfirmasi kesediaan
Setelah para guru telah dinyatakan lolos seleksi akademik, maka tahap selanjutnya konfirmasi kesediaan.
Konfirmasi kesediaan ini menyangkut apakah Anda bersedia untuk ikut PPG dalam jabatan tahun 2022.
Jika setuju, maka Anda akan ditetapkan sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.
Baca Juga: Rihanna Mengumumkan Kehamilannya Bersama A$AP Rocky
- Penetapan Calon Mahasiswa PPG dalam jabatan
Setelah ditetapkan, maka Anda akan melakukan lapor diri ke LPTK.
- Lapor Diri
Anda melaporkan bahwa Anda bersedia dan melaporkan ke LPTK atau Universitas yang ditunjuk oleh SIMPKB.
Setelah Anda melakukan lapor diri, maka Anda sudah resmi menjadi mahasiswa PPG dalam Jabatan, dalam suatu LPTK.
Baca Juga: SSI: Son Of Omicron atau BA 2 Menular Lebih Cepat
- Analisis Materi
Nantinya kegiatan peserta akan melakukan analisis pembelajaran berbasis masalah literasi dan HOTS 5 SKS serta kegiatan pendalaman materi yang akan berlangsung selama 28 hari.
- Desain Pembelajaran Inovatif 3 SKS
Pada tahap ini akan sedikit berbeda yaitu Anda akan diuji membuat pembelajaran inovatif sebanyak 3 SKS.
Untuk desain pembelajaran, Anda akan diminta untuk membuat rancangan pembelajaran sendiri, mulai dari Silabus sampai ke tahap materi pengajaran, RPP, penilaian, instrumen, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ben Fu Xing Kong, Beserta Terjemahannya, Untuk Bintang-bintang
- Uji Komprehensif
Pada tahap ini termasuk ke dalam praktek pembelajaran, nantinya Anda akan diminta untuk mempresentasikan RPP yang Anda buat pada saat di tahap desain pembelajaran inovatif.
- Praktik Pembelajaran Inovatif
Di tahap ini terdapat 4 SKS yang harus ditempuh oleh Anda agar dapat dapat diterjunkan langsung ke sekolah-sekolah.
Seluruhnya Anda akan diminta untuk praktek pembelajaran selama tiga kali dan hasilnya akan dikirim ke Kemendikbud.
Baca Juga: 10 Daftar Drama Korea yang Akan Tayang di Bulan Februari 2022
- UKMPPG UKIN
Dalam UKMPPG terdiri dari UKIN atau Uji Kinerja. UKIN terbagi menjadi dua yaitu portofolio dan praktek pembelajaran.
Di tahap ini merupakan tahap penentuan apakah Anda lulus atau tidaknya dalam ujian-ujian yang diberikan LPTK.
Bagian yang tidak kalah menentukan, yaitu nantinya akan ada uji pengetahuan sebanyak 120 soal. Untuk KKM agar dapat lulus UKIN, yaitu 70 dan UP 70.
Baca Juga: 10 Foto Lucu V BTS Berani Tampil Beda Karena Lupa Baca Memo, Tapi Tetap Keren Lho...
Jika salah satu ada yang tidak mencapai KKM maka tidak dapat lulus dalam tahap terakhir ini, sebab kedua nilai tersebut tidak dapat diakumulasi atau berdiri sendiri-sendiri.
Namun, jika Anda berhasil lulus dalam tahap terakhir tersebut, maka barulah Anda akan disebut sebagai guru profesional dan akan diberikan sertifikat pendidik.***