Cara Daftar PPG dalam Jabatan Melalui SIMPKB dan Kategori Verifikasi Berkas

- 7 Februari 2022, 08:26 WIB
cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dengan akun SIMPKB, serta ketentuan verifikasi berkasnya
cara pendaftaran PPG dalam Jabatan dengan akun SIMPKB, serta ketentuan verifikasi berkasnya /tangkapan layar laman Kemendikbud/Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru sudah terdapat jadwalnya di tahun 2022.

Untuk pendaftaran PPG dalam Jabatan harus memenuhi kategori berdasarkan TMT. Sementara itu, pendaftarannya menggunakan akun SIMPKB. 

TMT pendaftaran PPG dalam Jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: Pengangkatan ASN PPPK yang Beredar di WhatsApp Hoax, Begini Tanggapan BKN

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat 'Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, terdapat tata cara pendaftaran dan syaratnya. 

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 

1. Peserta masuk atau mendaftar melalui laman Pendaftaran PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru masuk atau mendaftar dengan akun SIMPKB masing-masing dan mengunggah scan ijazah asli S-1/D-IV.

Baca Juga: Benarkah Jisoo dan Jung Hae In Punya Hubungan Spesial? Inilah 4 Bukti-bukti yang Berhasil Fans Kumpulkan

3. Pelamar/guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG harus linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Pelamar/guru harus mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi. 

Diantaranya, linieritas antara program studi PPG dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Beban Cinta 2 – Ressa, Ciptaan Melly Goeslaw

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori jawaban. 

1. Status 'disetujui', jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG. Berkas yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

2. Status 'tolak permanen', jika berkas tidak memenuhi syarat. Bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

3. Status 'tolak perbaiki' jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Baca Juga: 'Stay Alive' Lagu K-pop yang Menjadi Soundtrack Webtoon '7FATES:CHAKHO'

Adapun, mengenai linieritas serta syarat berkas harus dipenuhi, untuk memenuhi seleksi PPG selanjutnya, yakni seleksi akademik yang disebut juga dengan Pretest. 

Untuk Pretest perlu dipersiapkan dengan matang. Pasalnya, banyak yang belum berhasil saat mengikuti tahap Pretest.

Soal-soal yang harus dipelajari saat Pretest adalah Pedagogik, Tes Potensi Akademik (TPA), dan tes lainnya sesuai dengan jenjang yang dipilih untuk PPG. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Bila Kemarin – Yotari, Ujian yang Membuat Manusia Bertambah Dewasa

Selanjutnya, setelah Pretest dinyatakan lolos, terdapat pula tahap yang lain, yang masih panjang. 

Nah, Itulah tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan melalui SIMPKB dan tiga kategori verifikasi serta validasi berkas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah