BERITASOLORAYA.com - Skema PPG Prajabatan Model Baru tidak kalah panjangnya dengan PPG dalam Jabatan.
Meskipun PPG Prajabatan Model Baru memiliki perbedaan dengan PPG Dalam Jabatan, namun hasil akhirnya sama, yakni untuk sertifikasi.
Adapun keduanya, PPG Prajabatan Model Baru dengan PPG dalam Jabatan perbedaannya dapat dimulai dari kategori.
Baca Juga: Inilah Cara Membangunkan Anak di Pagi Hari Agar Lebih Mudah dan Mengurangi Emosi
Pertama, PPG Dalam Jabatan (Daljab) diharuskan sudah mengabdi terlebih dahulu. TMT-nya antara tahun 2015 untuk yang pertama. Kedua, antara tahun 2016-2019.
Sementara untuk PPG Prajabatan Model Baru diperuntukkan bagi yang sudah mengabdi maupun belum mengabdi.
Bagi yang Pendidikan maupun non Pendidikan, TMT 2020 hingga 2022 mengikuti PPG Prajabatan Model Baru.
Baca Juga: Cara Daftar PPG dalam Jabatan Melalui SIMPKB dan Kategori Verifikasi Berkas
Persamaannya dapat dilihat dari kualifikasi Pendidikan. PPG Daljab dan Prajabatan Model Baru, pesertanya harus memiliki kualifikasi lulusan S1 /D4.