5. Apabila peserta/ guru/pelamar mendapat undangan, terdapat imbauan untuk melengkapi data diri dan persyaratan.
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022. Silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'
Ciri lainnya, yakni memiliki simbol ceklis hijau.
Baca Juga: Jadwal Resmi Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 Tahun 2022
Sementara itu, jika mempunyai permasalahan lain, yang ingin ditanyakan dapat klik 'FAQ' pada Portal tersebut.
Jika sudah mendapat undangan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Kemudian, langsung mengunggah berkas.
Syarat administrasi atau berkas terdapat dalam surat edaran 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.
Baca Juga: Wajib Coba! Resep Cilok Krispi yang Mudah dan Enak
Berikut Berkas administrasi yang harus diunggah.
1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi).